oleh

Pemprov Dorong Pembentukan Perpu Perlindungan Anak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong agar peraturan perundangan (Perpu), terhadap kekerasan anak segera dibentuk. Dengan dibentuknya Perpu tersebut tidak adalagi kekerasan terhadap anak khususnya dalam tindakan sesksual yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Lampung Elly Muchtar mengatakan, saat ini pemberdayaan perempuan mendororng agar undang-undang perlindungan anak segera terbentuk.

“Kita melalui organisasi-organisasi yang ada, agar bisa memantau kejadian artinya agar para korban berani untuk melapor, jadi kita harus menjemput bola. Selama ini banyak korban yang tidak berani melapor dengan berbagai alasan,” jelas Elly, saat ditemui di Balai Keratun, Senin (23/5/2016).

Pemprov juga akan bekerjasama dengan Polda agar bisa mengawasi masalah ini. “Ini masalah serius apalagi yang menjadi korban anak-anak, anak-anak seharusnya ada perlakuan khusus, kami berharap agar peraturan tersebut bisa segera dibentuk,” kataElly.

Menurutnya, Pemprov Lampung akan mencegah kekerasan seksual terhadap anak dengan melibatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi terjadinya kasus tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

“Bagaimana mencegahnya? Itu harus dibangun tata nilai bersama, tata nilai yang disepakati bersama. Jadi kalau ada masalah, tetangga teriak-teriak, si tetangga lain bisa buka pintu menanyakan,” katanya.

Elly mengatakan tim reaksi cepat adalah yang berasal dari masyarakat, karena penting untuk mencegah kejahatan seksual. Dan peran masyarakat yang utama dalam penangana kasus seperti ini.

“Masyakarat bisa intervensi ke keluarga-keluarga kalau melakukan kejahatan terhadap anak, termasuk masalah perempuan, narkoba dan lain-lain di lingkungan itu,” terangnya. (Fitri/Juanda)