Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk meningkatkan produksi perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung akan rumuskan Peraturan Daerah (Perda) zonasi yang ditargetkan rampung pada Agustus 2016.
Dengan dibuatnya Perda zonasi ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Setiato berharap DPRD Provinsi Lampung dapat segera mengagendakan perancangan hingga pengesahan Perda tersebut.
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memberi akses ekspor kepada pembudidaya kerapu untuk menjual hasil panennya. Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus memperhatikan target ke depan agar persentase produksi kerapu Lampung makin meningkat.
“Beberapa waktu lalu kita melepas kerapu ke Hong Kong sebanyak 15 ton. Semoga dengan diperbolehkannya kapal asing masuk untuk mengangkut ikan, kita dapat meningkatkan produktivitas ke mereka hingga enam kali lipat dan berkembangnya budidaya Kerapu. Harus tetap kontrol, karena itu Perda zonasi dibuat,” kata Setiato melalui telepon selulernyan, Minggu (22/5/2016).
Perda zonasi sangat diperlukan untuk menjaga kualitas air, dan mengetahui mana saja zona pariwisata, industri, konservasi, budidaya dan transportasi marinir.
“Diharapkan dengan Perda ini nantinya semakin meningkatnya hasil budidaya laut, khususnya perikanan yang ada di Lampung,” terangnya. (Fitri/JJ)









