oleh

Dishub Siap Kelola Terminal Tipe B

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung proses pengambil alihan kewenangan pengelolaan terminal Tipe-B yang akan dikelola oleh pemerintah provinsi yang mulai berlaku pada tahun 2016 ini.

Sedangkan untuk terminal Tipe A akan diambil alih oleh pemerintah pusat  Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sedang dilakukan klasifikasi tipe terminal, Tipe-A oleh Kementerian Perhubungan sedangkan tipe-B akan dikelola oleh kita (Dishub) provinsi,” ujar Kepala Dishub Provinsi Lampung Idrus Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/4/2016).

Menurut Idrus, pengambilalihan kewenangan pengelolaan terminal bukan perkara mudah karena berkaitan dengan banyak hal di antaranya terkait aset dan personil.

“Untuk di Provinsi Lampung kita (Dishub) akan mengelola terminal Tipe-B, kalau Lampung hanya ada satu yaitu Rajabasa -Bakauheni,” jelasnya.

Pelayanan di terminal punya arti penting karena demi memudahkan masyarakat dalam menggunakan kendaraan umum sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang kerap menimbulkan kemacetan.

Terminal berdasarkan fungsi pelayanannya ada tiga yakni; Terminal Tipe-A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan. Kemudian, Terminal Tipe-B, yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan. Dan, Terminal Penumpang Tipe-C, yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.

“Saat ini kami masih melakukan kordinasi, baik dengan pusat, Pemda kota dan instansi terkait, dalam waktu dekat ini mudah-mudahan semua bisa selesai,” katanya. (Fitri/JJ)