Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaksanaan proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Waykanan tahun 2015 disinyalir penuh dengan berbagai penyimpangan. ‘Borok’ Dinas PU Waykanan itu terdapat mulai dari proses tender yang diduga penuh konspirasi hingga pengerjaan yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, tender proyek-proyek Dinas PU Waykanan diduga kuat dikondisikan atau sering disebut tender kurung. Dugaan itu beranjak dari beberapa indikantor, mulai dari banyaknya rekanan memenangkan tender dengan harga penawaran yang sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta tender mayoritas sama, dan parahnya banyak rekanan yang bisa memenangkan empat hingga enam paket proyek sekaligus dalam satu tahun anggaran di Dinas PU Waykanan. Disisi lain, pelaksanaan proyek-proyek PU Waykanan juga ditemukan banyak terindikasi tidak sesuai spasifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pasalnya meski baru seumur jagung dan menelan anggaran miliaran, proyek-proyek itu kondisinya sudah rusak parah.
Indikasi adanya konspirasi atau persekongkolan dalam tender proyek Dinas PU Waykanan tahun 2015 terlihat mulai dari tender proyek pembangunan jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari senilai Rp1,5 Miliar, Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun 5 Sukorejo Kampung Simpang Asam (SMAN 2) Kecamatan Banjit senilai Rp400 juta, Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Semoga Jaya Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu senilai Rp425 juta, proyek pemeliharaan Jalan Lapen Kampung Sri Numpi – Batas Sumsel senilai Rp400 juta, proyek peningkatan Jaringan Irigasi Way Sepit senilai Rp948 juta, proyek peningkatan Saluran Irigasi Way Talang Pasundan (DAK Tambahan) senilai Rp1,069 Miliar.
Enam paket proyek Dinas PU Waykanan tahun 2015 ini dimenangkan oleh satu perusahaan sekaligus yakni CV Anugrah Citra Persada dengan nilai penawaran rata-rata dibawah satu persen dari HPS. Seperti proyek pembangunan jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari dengan HPS Rp1.503.650.000 dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp1.498.200.000 atau hanya turun Rp5,3 juta dari HPS. Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun 5 Sukorejo Kampung Simpang Asam (SMAN 2) Kecamatan Banjit dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada hanya dengan penawaran Rp396.889.000 atau hanya turun Rp3,1 juta dari HPS. Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Semoga Jaya Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dengan HPS Rp425 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp421.610.000 atau hanya turun Rp3,3 juta dari HPS.
Kemudian, proyek pemeliharaan Jalan Lapen Kampung Sri Numpi – Batas Sumsel dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp396.530.000 atau hanya turun Rp3,4 juta dari HPS. Proyek peningkatan Jaringan Irigasi Way Sepit dengan HPS Rp948.992.000 dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp940.589.000 atau hanya turun Rp8,4 juta dari HPS. Proyek peningkatan Saluran Irigasi Way Talang Pasundan (DAK Tambahan) dengan HPS Rp1064.644.000 atau turun Rp5,2 juta dari HPS.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada enam proyek lainnya yang secara keseluruhan dimenangkan oleh CV Putra Bahuga dengan penawaran yang sangat dekat dengan HPS serta peserta tender mayoritas sama. Keenam proyek yang ‘diborong’ oleh CV Putra Bahuga itu adalah Proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun I Suka Negeri – Dusun Lingkungan Talang Sebaris – Talang Kisam Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp1 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun III Talang Marno Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kandau Ulu – Kandau Ilir Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp500 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Talang Rais Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan – Jalan Bukit Kemuning senilai Rp275 juta, proyek Peningkatan Saluran Irigasi Way Cukuh Batu (DAK Reguler) senilai Rp884 juta. Sementara, peserta tender enam proyek ini juga mayoritas sama yakni CV. Putra Bahuga, CV.Nuanda, CV. Umpu Sakti Brothers, CV.Mega AB, CV.Sakal Tapus, dan CV Papak Jaya.
Indikasi adanya persekongkolan juga ditemukan pada tender proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kampung Sungkai Raman – Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp1 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Onderlagh Lingkungan Kampung Negeri Kasih Kecamatan Negeri Besar senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jembatan Dusun III – Dusun IV Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung (Lanjutan) senilai Rp700 juta, proyek pemeliharaan Jalan Kampung Bengkulu Jaya – Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp600 juta. Tender lima proyek ini secara keseluruhan dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV Mulia Abadi dengan penawaran yang sangat minim penurunannya dari HPS. CV Mulia Abadi juga memenangkan tender lima proyek ini dengan peserta yang mayoritas sama yakni CV.Mulia Abadi, CV.Malapura Jaya Makmur, CV.Romas Sakti Motor, CV.Rizky Ananda, CV. Mega Besar Pratama, CV Mega AB, dan CV Papak Jaya.
Hal serupa juga terjadi pada tender proyek pembangunan Jalan Karang Umpu – Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu senilai Rp1,5 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kampung Way Agung – Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga senilai Rp1 Miliar, Proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu senilai Rp800 juta, proyek pembangunan Jembatan Way Lahyan Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu senilai Rp1,6 Miliar. Empat proyek ini juga dimenangkan oleh satu rekanan yakni CV.Tanjung Raja Sakti dengan penawaran yang sangat berbedekatan dengan HPS dan peserta tender banyak yang sama.
Selain tender diduga kuat diarahkan ke perusahaan tertentu, perealisasian proyek-proyek Dinas PU Waykanan ini juga diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, hal itu terlihat dari kondisi proyek yang mulai mengalami kerusakan parah meski baru seumur jagung.
Seperti proyek pembangunan Jembatan Way Lahyan Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu yang menelan anggaran hingga Rp 1,6 Miliar dan proyek Pembangunan Jalan Karang Umpu – Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu yang menghabiskan dana sekitar Rp1,5 Miliar. Dua proyek yang dikerjakan CV. Tanjung Raja Sakti ini kini kondisinya sudah mulai rusak cukup parah. Seperti Jembatan Way Lahyan sudah mulai mengalami retak-retak bahkan ada bagian beton yang amblas, rabat beton disinyalir kurang sekitar 20 meter, dan penggunaan material seperti semen dan krokos diduga kuat tidak proporsional sehingga kualitas proyek sangat meragukan. Begitu juga Jalan Karang Umpu – Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu meski baru berumur beberapa bulan kini sudah rusak parah dan sangat terlihat pengerjaanya asal-asalan.
Nasib serupa juga dialami proyek pembangunan Jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari senilai Rp1,5 Miliar, proyek yang dikerjakan CV. Anugrah Cipta Persada ini diduga kuat pengerjaanya tidak sesuai ketentuan, sehingga kualitasnya sangat memprihatinkan.
Kepala Dinas PU Waykanan, Akhmad Odany, saat dimintai tanggapan terkait masalah ini mengaku tidak memamahi masalah tender itu secara mendalam. Sebab, Odany mengaku baru menjabat Kepala Dinas sejak Oktober 2015.”Saya kurang paham jika tendernya seperti itu. Saya baru menjabat kepala dinas sejak 18 Oktober 2015, saat itu semua proses tender sudah selesai.Tender berjalan saat Kepala Dinas di jabat Alamsyah,” ujar Odany saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (17/4/2016) malam.
Namun untuk pengerjaan fisik yang diduga tidak sesuai ketentuan, Odany mengaku telah meminta BPK melakukan pemeriksaan.”Kalau fisik sudah saya minta diaudit dengan BPK,” ungkapnya.
Disinggung kondisi proyek 2015 yang sudah banyak mengalami kerusakan seperti Jembatan Lahyan, Odany juga mengaku baru mengetahui hal itu.”Nah saya malah baru tau itu. Mereka harus memperbaiki, kan ada retensi. Tapi kalau masalah tender itu saya tidak tau, saya baru menjabat sejak 18 Oktober,” pungkasnya. (Ansori/Tim/Juanda)









