oleh

Penanganan Kasus Eksekutor BCA Finance Lamban

Harianpilar.com, Bandarlampung – Yudi Hermawan, korban penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah eksekutor BCA Finance Bandarlampung, mengaku kecewa dan menilai ada keganjilan dalam proses penanganan kasus tersebut di Polsek Kedaton.

Pasalnya, sejak dilaporkannya di Polsek Kedaton pada tanggal 5 Maret 2016, pihak Polsek tidak melakukan olah TKP. Selain itu, barang bukti berupa mobil milik korban sudah tidak ada di Polsek Kedaton, dengan alasan jika barang bukti tersebut dipinjam pakai oleh pihak lain, tanpa sepengetahuan pelapor.

Yudi juga menduga ada upaya oknum anggota Polsek Kedaton membekingi pihak BCA Finance dengan tekanan-tekanan baik dalam proses perdamaian maupun proses-proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga baik kendaraan yang menjadi alat bukti tidak berada di Mapolsekta Kedaton, maupun lambatnya proses pemberkasan perkara yang sampai saat ini belum diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanjungkarang

Dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Rabu (13/4/2016) pihak korban memaparkan, penganiayaan yang dilakukan Hendra DKK (Eksekutor BCA Finance) berawal pada hari B Sabtu (5/4/2016) korban/pelapor bersama anak dan istri berada di Bandaralampung melintas di Jalan Soekarno-Hatta atau daerah sekitarnya dalam lingkup hukum Polsekta Kedaton, dihadang oleh 2 (dua) unit kendaraan roda empat (R4) minibus yang berisi 7 (tujuh) orang yang mengaku sebagai eksekutor BCA Finance untuk menyita unit kendaraan yang dipakai korban/pelapor.

Pada saat itu, korban menanyakan surat perintah dari kantor BCA Finance, dan terlapor tidak dapat menunjukkan surat perintah, bahkan terlapor memukul dan mengeroyok korban/pelapor di depan anak dan istri korban, serta  disaksikan masyarakat setempat.

Setelah itu, mobil korban/pelapor diambil alih oleh para terlapor dan korban/pelapor beserta anak dan istri dibawa keliling kota Bandarlampung dengan dikawal oleh dua unit mobil terlapor.

Pada saat dibawa keliling, istri korban/pelapor menghubungi keluarga melalui telpon dan pihak keluarga korban berinisiatif mengejar terlapor yang pada akhirnya tertangkap di daerah Telukbetung.

Pada saat pihak keluarga korban/pelapor menangkap terlapor yang mengambil alih kemudi/setir mobil korban yang berisi korban dan anak istrinya, dua unit mobil tersangka lain melarikan diri, sehingga hanya 1 (satu) tersangka yang dapat diamankan pihak keluarga korban/pelapor.

Selanjutnya pihak keluarga korban/pelapor menyerahkan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kedaton dengan membawa terlapor atas nama Hendra dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/327/III/2016/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT tanggal 05 Maret 2016.

Setelah diperiksa oleh penyidik dan dilakukan Visum at Revertum di RSUAM Bandarlampung, terdapat luka-luka di tubuh korban di antaranya, bagian muka sebelah kiri memar, leher sebelah kanan lecet-lecet pungung bagian belakang lecet-lecet.

Dalam proses berkas acara  pemeriksaan, penyidik Polsekta Kedaton juga telah diperiksa saksi-saksi sebanyak 2 (dua) orang masyarakat setempat yang melihat langsung kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pengembangan kasus selanjutnya sekira tanggal 2 April 2016 salah satu terlapor atas nama Basri tertangkap oleh anggota Polsekta Kedaton di Bandarjaya, Lampung Tengah dan telah ditahan di Polsekta Kedaton.

Terkait hal itu, Yudi berharap pihak Polsek Kedaton untuk segera memproses pengaduan tersebut, serta mengembalikan barang bukti berupa mobil Honda Jazz yang saat ini dipinjam pakai oleh pihak lain.

Terkait pemberitaan ini, pihak Polsek Kedaton belum berhasil dikonfirmasi, saat ditemui di polsek, Kapolsek sedang tidak berada di tempat. Begitu juga dengan pihak BCA Finance, yang belum berhasil dikonfirmasi. (Juanda)