Harianpilar.com, Bandarlampung – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, kembali mengamankan 3 tersangka anggota sindikat jual beli janin pelajar yang akan dijadikan tumbal pesugihan.
Kasubdit IV Renakta Ferdyan Indara Fahmi, didampingi Kasubag Humas Polda Lampung Sulistyaningsih mengatakan ketiga tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda beberapa hari yang lalu. “Ketiganya di tangkap di lokasi yang berbeda beberapa hari yang lalu, dan ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah berinisial IR (18) pelajar, ED (25) dan MD (50),” kata Ferdyan saat konfrensi pers di Graha Jurnalis Polda lampung, Senin (11/4/2016).
Iya juga menerangkan dengan tertangkapanya ketiga tersangka ini, maka jumlah tersangka menjadi 10 orang yang sudah ditangkap. “Penangkapan ketiga tersangka ini maka jumlah tersangka menjadi 10 orang yang sudah ditangkap, ketiga tersangka ini masih satu jaringan dari ke tujuh tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya,” tambahnya.
Menurutnya, selain sepuluh tersangka yang saat ini sudah tertangkap tersebut masih ada 2 tersangka lainnya yang belum tertangkap. “Dari informasi yang kami gali dari 10 tersangka masi ada 2 tersangka lainnya yang belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua tersangka itu berinisial Ag warga Jakarta dan TJ warga Jawa Tengah,” ucapnya.
Dia menambahkan, para tersangka sudah terorganisir pada saat melakukan aksinya. “Mereka sudah terorganisir lah, saat menjalankan aksinya ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing,” ungkapnya. (Tomi/JJ)









