oleh

BPJS Bantah Iuran Bebani Rakyat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait pernyataan Walikota Bandarlampung Herman HN yang menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membebani rakyat. Terlebih potongan iuran itu berasal dari gaji karyawan. “Itukan asuransi yang bayarnya motong dari karyawannya. Karyawan ini kan rakyat juga,” tuturnya, belum lama ini.

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara tegas membantah jika iuran yang dikenakan kepada peserta BPJS bukanlah suatu beban, melaikan bentuk tabungan yang suatu saat akan  kembali kepada peserta BPJS itu sendiri.

“BPJS ketenagakerjaan memang ada potongan gaji untuk membayar iuran yang dibebankan oleh pekerja dan pemberi kerja. Memang semua karyawan BPJS Ketenagakerjaan dipotong gajinya tapi semua itu kembali lagi kepada yang bersangkutan dalam bentuk tabungan,” kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung Azis, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.

Namun Azis menjelaskan Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun, merupakan jaminan badan hukum publik dibawah presiden dan membantu pihak tenaga kerja dalam resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.

“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian iurannya ditanggung oleh si pemberi kerja dari perusahaannya. Yang dipotong oleh si pekerja adalah Jaminan Hari Tua yang berbentuk tabungan  ini besarannya 5,7 persen dari gaji yang dilaporkan. Perinciannya 3,7 persen dari perusahaan yang nanggung dan 2 persen dari gajinya, artinya dia dipotong 2 persen tapi dia dapet 5,7 persen jadi semacam tambahan gaji,” paparnya.

Ditambahkannya, yang namanya tabungan bisa diambil artinya kan itu menjadi hak si pekerja. Jadi itu berbentuk tabungan dan dimana letak membebaninya. Kemudian jaminan pensiun 3 persen itu tanggungan perusahaan 2 persen dan tanggungan tenaga kerjanya 1 persen, jadi dipotong lagi dari gaji 1 persen.

“Ini sama seperti JHT tadi, ini kembali lagi ke pekerjanya, apakah itu membebani. Kalau jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian gak dipotong dengan si pekerja itu bula-bulat 100 persen menjadi tanggungan pihak si pemberi kerja,” paparnya.

Masih kata Azis, untuk Jaminan Hari Tua, dana dapat diambil setelah karyawan sudah berhenti bekerja. “Pada saat dia sudah berhenti bekerja dalam jangka waktu masa tunggu satu minggu sudah bisa diambil JHTnya,” tutupnya. (Putri)