Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski hingga kini Kapal MT Ebisu, masih ditahan pihak pangkalan Angkatan Laut (AL), namun Polda Lampung memastikan dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara, guna memenuhi kelangkapan berkas (P21) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penyidik Subdit II Direskrimum Polda Lampung yang meminta namanya tidak ditulis menjelaskan, jika pihaknya akan memenuhi berkas perkara Kapal MT Ebisu. Jika prosesnya masuk peradilan, maka barang bukti kapal MT Ebisu harus diadakan.
Ditegaskannya, jika tahapan percepatan kasus Kapal MT Ebisu sedang dilakukan, setelah mengajukan surat permintaan gelar perkara ke Direktur Kriminal Umum.
“Ya saat ini kami masih fokus terhadap penyidikan pada salah seorang terlapor yakni penyewa kapal Arief Hermawan, yang akan segera kita gelar perkaranya,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik meyakini jika proses penyidikan yang berjalan saat ini akan sudah sesuai, hanya saja terkendala barang bukti yang kini masih ditahan pihak TNI AL.
“Ya itu kan terlapor masih dalam tahapan pemeriksaan, kami tidak khawatir karena prosedur penyidikan sudah kami terapkan dan lakukan. Kalaupun nanti P21 sudah dipenuhi usai gelar perkara ya menurut undang-undang barang bukti harus ada, jadi ya apa kata pimpinan nanti terkait ketentuan barang bukti apakah diminta dari pihak AL atau bagaimana,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi belum lama ini, Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Kolonel Laut (P) Yana Hardiana mengatakan, jika dalam penangkapan kapal MT Ebisu tersebut pihaknya juga telah melalui prosedur.
“Ya bagaimana mungkin kapal yang sedang jadi barang bukti dapat jalan dan dibawa pemilik, kita mencurigai jika surat menyuratnya diragukan keabsahanya. Seharusnya kalau memang masih dalam penyidikan kepolisian ya komunikasilah dengan kita,” ungkapnya.
Terjadinya tarik ulur perkara antara pihak TNI Angkatan Laut dan Kepolisian Daerah Lampung ini diduga tidak adanya komunikasi. TNI AL menduga jika kasus ini belum diketahui unsur pimpinan yakni, Kepala Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
“Ya selain komunikasi kurang baik, ya saya duga pimpinanya belum tahu karena belum dilaporkan oleh penyidikanya, seharusnya kalau memang itu barang bukti ya setidaknya adalah komunikasi pada kita,” paparnya.
Terkait polemik penangkapan Kapal MT Ebisu ini, pihak TNI AL juga memastikan telah menyiapkan langkah khusus yang dinilainya juga telah melalui prosedur.
“Ya kita juga secara prosedur tangkap kapal itu, diduga kan tidak ada izin layar dan lainya. Kalau dari pihak kita ya sudah dilaporkan juga ke pusat, kalaupun ada langkah nantinya bisa jadi kita akan serahkan ke Syahbandar,” pungkasnya. (Putra/Juanda)









