Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung masih mencari solusi untuk mengatasi terkait sengketa tanah masyarakat Desa Madukuro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) yang diklaim milik TNI AL.
Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Rifki Wirawan menjelaskan, saat ini baik Pemprov, BPN dan AL masih mencari solusi, meski warga memiliki sertifikat tanah yang masih milik lahan AL masih didata ulang oleh BPN.
“Tapi tadi dari penjelasaan BPN sertifikat yang dimiliki warga sebagian memang benar masuk dalam pemetaan, tapi BPN akan kembali mendata ulang sesuai dengan pemetaan, kita masih menunggu laporan dari BPN,” jelasnya, usai melakukan dengar pendapat (Hearing) dengan pihak DPRD Provinsi Lampung, di ruang rapat komisi, Kamis (17/3/2016).
Sedangkan Tim Mabesal Jakarta Angkatan Laut Letkol Marinir Junaidi mengatakan, kalau dari AL akan upayakan secara persuasip kalau tidak bisa diselesaikan masalah ini akan dibawa kejalur hukum, sebelumnya sudah mengakui bahwa tanah tersebut milik AL, sebagian warga sudah bisa menerima meski mereka memiliki sertifikat tanah.
“Kami sudah memberikan dokumen-dokumen ke Komisi I agar bisa dievaluasi, kita tinggal menunggu saja apa hasilnya nanti, karena semua dokumen yang kita miliki lengkap kalau memang benar tanah itu milik Prokimal,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah menempati lahan tersebut yang digunakan untuk lahan pertanian.
“Ya, warga menggunakan lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam bukan ditempati sebagai tempat tinggal,” katanya.
Sebelumnya beberapa perwakilan masyarakat Madukuro meminta agar DPRD Provinsi Lampung, bisa menyelesaikan terkait sengketa tanah ulayat yang diakui milik Prokimal. Meski memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah masih tidak dianggap. (Fitri/JJ)









