Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait penangkapan Kapal Tanker MT Ebisu, hingga dugaan penguasaan fisik kapal oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) Lampung, sekitar dua Minggu lalu di Pantai Mutun, Kuasa Hukum PT Berkat Bahtera Nusantara (Pemilik Kapal MT Ebisu) Jauhari, SH meminta pihak TNI AL untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Lampung.
Pasalnya, kapal tersebut masih dalam penyidikan Polda Lampung, terlebih penangkapan kapal oleh TNI Angkatan Laut, tidak memiliki dasar hukum.
Dijelaskan Jauhari, penyitaan dan penguasaan secara sepihak dengan melakukan penahanan terhadap Kapal MT Ebisu oleh TNI Angkatan Laut, atas dasar sangkaan dokumen perjalanan kapal yang diduga palsu dan tidak lengkap, tidak tepat.
Sebab, Kapal MT Ebisu saat masih dalam proses hukum dan menjadi barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan kapal dengan tersangka Arief Hermawan (tersangka).
“Dalam perjalanan perbaikan kapal tersebut dibekali beberapa surat terlampir dari Polda Lampung, namun pihak TNI Angkatan Laut mengatakan surat tersebut bodong dan diduga palsu. Padahal disitu sudah ada surat sah penangkapan dan penyitaan barang. Pertanyaanya apakah kewenangan pihak TNI Angkatan Laut untuk melakukan penyitaan dan menguasai MT.Ebisu tersebut sudah sesuai prosedur hukum atau tidak, karena setahu kami surat menyurat tersebut produk Polda Lampung dan seharusnya yang punya kewenangan yang pihak Polda Lampung,” tegas Jauhari, saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (14/3/2016).
Mananggapi hal ini, Direskrimum Polda Lampung, melalui salah seorang penyidik di Subdit II Polda Lampung yang meminta namanya tidak dikorankan menjelaskan, seharusnya prosedur hukum terkait penangkapan kapal tanker dengan tanda selar GT.457 Nomor 5909 BC dengan ukuran panjang 46M dan lebar 8,7M, masih dalam tanggung jawab wilayah hukum Polda Lampung.
“Kapal tersebut bisa ditangkap jika menyalahi prosedur, namun dalam menentukan kepastian hukumnya pihak kepolisian yang berwenang.Untuk itu, TNI Angkatan Laut diminta untuk segera mengembalikan proses hukum kapal tersebut ke Polda, mengingat perkara kapal MT.Ebisu tersebut masih dalam penanganan kami,” ungkap petugas penyidik Subdit II itu, Senin (14/3/2016).
Menurut penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, kronologis penangkapan MT Ebisu ini, terkait kasus penipuan penggelapan dengan pelanggaran ketentuan sewa kapal antara pihak penyewa Arief Hermawan dengan owner PT Berkat Bahtera Nusantara Prabu Bungaran.
“Kapal ini sebelumnya sedang dalam proses hukum kami, sesuai laporan pemilik kapal MT.Ebisu Bapak Prabu Bungaran dengan no laporan LP/B-678/VI/2015/Lpg/SPKT tentang penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak Arief Hermawan,” jelasnya.
Setelah itu, dengan bukti kuat terlampir yakni ketentuan sewa yang dilanggar dan jumlah tunggakan sewa yang tidak dibayarkan sejak Januari 2015 oleh terlapor Arief Hermawan, petugas Dirkrimum Polda lampung melakukan penyidikan dan berujung pada pencarian dan penangkapan kapal tersebut.
“Usai menerima laporan pihak PT Berkat Bahtera Nusantara melalui ownernya yakni Prabu Bungaran, kami menyelidiki kapal tersebut dan dalam pencarian kita berhasil mengamankan kapal tersebut,” bebernya.
Kemudian setelah melalui proses panjang, kapal MTEbisu akhirnya disita sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1747/Pen.Pid/2015/PN.Jkt.Utr. pada (28/9/15) lalu atas dasar penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak terlapor sekaligus penyewa kapal atas nama Arief Hermawan.
Merujuk pada putusan sidang, kapal MT Ebisu dibawa keLampung sebagai barang bukti oleh pihak Polda Lampung, dengan pengawalan Polisi Perairan dari Polda Metro Jaya dan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, sehingga kapal tersebut sampai dan berlabuh pada (21/2/2016) di daerah Perairan Pantai Mutun Lampung.
“Mengingat keadaan kapal yang diduga rusak dan ketersediaan lahan berlabuh yang ada dirasa tidak memungkinkan, serta banyak pertimbangan sebagai mana prosedur penyitaaan yang mengaharuskan awak kapal harus berijazah sebagai penunggu kapal dan lainya. Maka pihak Direskrimum memberikan ijin pada pemilik PT Berkat Bahtera Nusantara, Prabu Bungaran yang saat itu mengajukan perbaikan kapal ke Batam dan pihak penyidik memberikan ijin titip rawat berupa pinjam kapal barang bukti untuk diperbaiki di Batam,” paparnya.
Setelah beberapa waktu kapal MT Ebisu usai menjalani perbaikan, ujar penyidik, pemilik kapal PT Berkat Bahtera nusantara, Prabu Bungaran dikagetkan dengan berita dari para awak kapalnya jika kapal MT Ebisu miliknya ditangkap dan diamankan oleh petugas pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung atas dasar surat penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Pihak Direskrimum Polda Lampung diduga bodong dan palsu.
Padahal, para awak kapal dan pemilik sudah menunjukan bukti surat menyurat yang dibekali oleh pihak Polda Lampung berupa beberapa lembar dokumen perjalanan yang ditahan dan bukti barang sitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun pihak TNI Angkatan Laut menolak dan tetap melakukan penahanan atas beberapa dugaaan.
Terkait hal ini, pihak TNI Angkatan laut, melalui salah seorang penyidik Kapten Zainal, saat dihubungi via telepon belum bisa memberikan penjelasan. Menurutnya, masalah ini menjadi kewenangan Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Lampung. Setelah mencoba menghubungi via telepon Danlanal dalam keadaan dialihkan. (Putra/Juanda)









