oleh

Warga Mesuji Diimbau Miliki Dokumen Kependudukan

Harianpilar.com, Mesuji – Untuk menggenjot akan kepemilikan akta kelahiran bagi masyarakat, Bupati Mesuji Khamami membuat gebrakan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat se-Kabupaten Mesuji, agar segera mengurus dokumen kependudukan.

Khamami mengatakan, bagi masyarakat Mesuji yang memiliki anak dan belum memiliki akte kelahiran maka dapat segera membuatnya. Hal itu sagat penting. Takhanya itu, bagi kepala desa dan kepala sekolah se-Kabupaten Mesuji dapat ikut serta untuk mendata anak yang belum memiliki akta kelahiran.

“Kita sudah menyampaikannya kepada masyarakat melalui kepala desa, kepala sekolah sebagai mana surat edaran nomor 470/160/III.07/MSJ/2016 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun. Edaran tersebut juga berlaku bagi kepala puskesmas, dokter, dan bidan agar mengupayakan penerbitan akta kelahiran bagi setiap anak yang baru lahir,” jelasnya.

Menurut Khamami, peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu agenda pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2015-2019. Lanjutnya, dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

“Pembuatan atau kepemilikan akte bagi basyarakat karena, target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran anak di usia 0-18 tahun, yaitu 75% di tahun 2015, 77,5% di tahun 2016, 80% di tahun 2017, 82,5% di tahun 2018, dan 85% di tahun 2019,” paparnya.

Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Mesuji, dirinya menginstuksikan kepada kepala desa dan kepala sekolah agar melakukan pendataan anak yang belum memiliki akta kelahiran dan mengusulkan kepada Disdukcapil Mesuji untuk diterbitkan akta kelahiran.

Ini juga berlaku untuk kepala puskesmas, dokter, dan bidan agar dapat mengupayakan anak yang baru lahir untuk mendapat akta kelahiran, bekerja sama dengan Disdukcapil.

“Adapun persyaratan pengurusannya, antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, surat nikah orang tua, dan surat keterangan kelahiran dari bidan. Penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dipungut biaya apapun. Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Mesuji semuanya gratis,” tukasnya (Sandri/JJ)