Harianpilar.com, Mesuji – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Mesuji kembali menjadi sorotan. Tikak terkavernya pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu (Pustu), membuka peluang bagi para bidan honorer untuk membuka praktek pelayanan kesehatan illegal.
Anggota Komisi C DPRD Mesuji Parsuki mengaku sangat prihatin terhadap pelayanan kesehatan kepada warga tidak bisa dilayani sepenuhnya. Dan ini menyebabkan peluang besar bagi praktek ilegal yang dilakukan oknum bidan di sejumlah desa.
“Beberapa waktu lalu saya sempat keliling bersama kawan-kawan dari Komisi C. Masih banyak Kepala Puskesmas Pembantu tidak ada di tempat. Ada apa ini kan seharusnya Kapustu standby di tempat kerjanya, tapi malah kosong,” jelas Parsuki, Kamis (14/1/2016).
Dikatakan Parsuki, dengan kejadian seperti ini tentunya pihaknya menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap Kapustu menjadi Potret kelam. Dan Dinas Kesehatan serta Kepala Puskesmas dinilai tidak tegas.
“Bagaimana memberikan pelayanan kalau tidak ada Dokternya. Jadi yang memberikan pelayanan itu hanya Bidan Honore, bukan Bidan PTT. Kemana pengawasan dari Kepala Puskesmas yang membawahi Pustu. Dan pengawasan Dinas Kesehatan sampai mana, ko bisa tidak terpantau oleh mereka,” jelasnya
Kartu BPJS yang seyogyanya dapat mempermudah wargapun tidak berlaku di Pustu, apa gunanya kartu tersebut di buat kalau tidak bisa digunakan. Dalam hal ini Jelas memberatkan warga yang tidak mampu.
“Lah terus gunanya BPJS apa kalau tidak bisa di gunakan. Buat menuh-menuhin dompet saja kalau begitu,” ujarnya.
Selain itu tambah Parsuki pengadaan Obat tiap tahun di sediakan. Tetapi ketika warga berobat ketersediaan obatnya tidak ada.
“Kasian warga kalau sudah begini. Sudah tidak ada Kapustunya, persediaan obat tidak lengkap. Kartu BPJS tidak bisa digunakan. Pengawasan Kepala Puskesmas dimana, dan pengawasan dari Dinas Kesehatan juga kemana. Dan sebagai barometernya kecamatan Tanjung Raya saja banyak pustu yang tidak ada kapustunya. Apalagi di Kecamatan lainnya yang jauh dari ibukota Kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut Parsuki mengatakan, untuk itu, pihaknya meminta Inspektorat untuk menindak lanjuti. Ulah Kepala Pustu yang tidak pernah hadir dimasing-masing pustu.
“Ini tugas Inspektorat untuk menindak lanjutinya. Mereka ridak bekerja kan sudah melanggar pp 53 tahun 2010 tentang kedisplinan pegawai negeri,” tukasnya. (Sandri/JJ)









