Harianpilar.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Minggu (1/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial BM (44) berdomisli di pematang panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumatera Selatan.
K alias C (39) berdomisili di HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan YK (58) warga Kampung Sidorejo Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial R (30) warga Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim IPTU Riswanto menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (31/10/2026), setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.
Sementara peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya datang menggunakan sepeda motor Honda revo ke rumah salah satu diduga tersangka berinisial K alias C sekitar pukul 16.00 WIB untuk menagih hutang.
Setiba dirumah K kedatangan korban disambut oleh saksi Y (merupakan istri K alias C) lalu saksi memberitaukan bahwa suaminya tidak berada didalam rumah dan sedang bekerja dan berangkat sehari sebelumnya.
Korban diketahui sudah 2 kali berkunjung ke rumah tersebut karena mengenal suami saksi saat pernah bersama-sama menjalani masa pembinaan di Lapas Menggala.
Menjelang waktu Magrib, korban R dan rekannya berpamitan untuk pulang. Namun, sebelum berangkat, korban tidak memiliki uang untuk membeli bensin dan mengisi bahan bakar sebanyak tiga liter di warung milik mertua saksi Y (atau ibunya K alias C) yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah saksi Y.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara. (Rls)










Komentar