Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah. Sebab pada
Oktober 2026, inflasi Lampung mencapai 0,54 persen secara bulanan (month-to-month) dan 3,83 persen secara tahunan (year-on-year).
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 yang digelar pemerintah pusat secara virtual, Selasa (3/11/2026).
Dalam rapat yang diikuti dari Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung tersebut, Pemprov Lampung diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah.
Pembahasan difokuskan pada perkembangan inflasi dan harga kebutuhan pokok, terutama komoditas cabai yang mengalami kenaikan signifikan. Selain itu, rapat membahas kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah gratis bagi MBR sebagai bagian dari penguatan Program 3 Juta Rumah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi Lampung pada Oktober 2026 mencapai 0,54 persen secara bulanan (month-to-month) dan 3,83 persen secara tahunan (year-on-year). Angka tersebut menjadi perhatian karena inflasi Lampung berada di atas inflasi nasional yang tercatat 0,22 persen secara bulanan dan 3,23 persen secara tahunan.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, memaparkan bahwa kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi nasional dengan inflasi 0,51 persen dan andil 0,15 persen.
Komoditas cabai merah mengalami inflasi 31,90 persen dengan andil 0,13 persen, cabai rawit 11,07 persen dengan andil 0,05 persen, serta tomat 18,70 persen dengan andil 0,04 persen.
Secara tahunan, cabai rawit bahkan mencatat inflasi nasional mencapai 104,35 persen. Sementara di Lampung, inflasi cabai rawit mencapai 107,92 persen. Kenaikan juga terjadi pada beras sebesar 8,66 persen dan minyak goreng 12,89 persen.
Bahkan, Kabupaten Lampung Timur masuk tiga besar daerah dengan inflasi bulanan tertinggi di Sumatera, yakni mencapai 0,90 persen, bersama Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sesi tanggapan, perwakilan Pemprov Lampung menyampaikan bahwa jajaran pemerintah daerah telah turun langsung ke hampir seluruh kabupaten/kota untuk memantau kondisi pertanian dan perkembangan komoditas pangan. Para petani juga telah melakukan perawatan tanaman serta memanfaatkan sumur bor sebagai sumber pengairan.
Menanggapi upaya tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya mengandalkan kondisi alam dalam mengantisipasi kenaikan harga pangan.
Ia meminta setiap daerah memiliki basis data pedagang besar dan pengepul di masing-masing kabupaten, melakukan pemantauan harga setiap hari, serta membandingkan harga antardaerah dengan memperhitungkan biaya transportasi.
“Kalau kita tidak mempunyai database seperti itu, begitu terjadi kenaikan salah satu komoditas, kita tidak bisa berbuat,” tegas Tomsi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki perencanaan matang dalam menghadapi perubahan musim, baik kemarau maupun penghujan, sehingga persoalan produksi dan kenaikan harga pangan tidak terus berulang setiap tahun.
“Kalau kita tidak memiliki perencanaan sama sekali menghadapi situasi-situasi seperti itu, ya kita hanya pasrah,” ujarnya.
Selain pengendalian inflasi, rapat koordinasi tersebut juga membahas percepatan Program Sertifikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pemerintah pusat menargetkan sebanyak 8 juta bidang tanah milik MBR yang belum bersertifikat dapat diselesaikan hingga 2028. Target tersebut dibagi dalam tiga tahap, yakni 1 juta bidang pada 2026, 2 juta bidang pada 2027, dan 5 juta bidang pada 2028.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat penerima bantuan peningkatan kualitas rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah.
Penerima program dibagi dalam tiga klaster, yakni masyarakat penerima bantuan peningkatan kualitas rumah, MBR penerima program atau fasilitas perumahan dan pembiayaan, serta MBR mandiri yang belum pernah menerima bantuan pemerintah.
Berdasarkan data per 30 Oktober 2026, tercatat 289.437 penerima bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 10.467 penerima bantuan BSPS/Bedah Rumah. Untuk wilayah Lampung, tercatat 2.449 penerima pada kategori MBR dan 122 penerima pada kategori MBR penerima BSPS.
Pelaksanaan program melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik. Pemerintah daerah mengumpulkan data fisik dan yuridis tanah, BPS melakukan kalibrasi data penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta desil kesejahteraan, sedangkan Kementerian PKP menyediakan data penerima BSPS dan menetapkan kriteria MBR.
Program tersebut berlandaskan Surat Edaran Bersama ATR/BPN, PKP, dan BPS tertanggal 21 Juli 2026 serta Surat Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Juni 2026.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, Pemprov Lampung mendukung penguatan pengendalian inflasi sekaligus percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)










Komentar