Harianpilar.com, Metro – Bisnis esek-esek yang diduga dijalankan seorang perempuan asal Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, akhirnya berujung di tangan polisi.
Bukan mendapat pelanggan baru, perempuan berinisial RW (47) justru harus berurusan dengan aparat setelah diduga menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada masyarakat di Kota Metro.
Kasus yang menyeret RW ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro pada Jum’at (30/10/2026) malam. Tersangka yang diketahui dengan nama samaran Mami Rina tersebut diduga berperan sebagai mucikari dengan menawarkan perempuan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya perempuan yang menawarkan jasa PSK kepada sejumlah warga di wilayah Kota Metro.
Informasi itu diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tak ingin hanya menjadi penonton dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Petugas selanjutnya menggunakan metode penyamaran atau undercover dengan memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari. Strategi ini dilakukan untuk mengungkap dugaan aktivitas tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat,” kata Kasat kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Rupanya, komunikasi melalui aplikasi pesan yang selama ini menjadi sarana menawarkan jasa justru membuka jalan bagi aparat untuk membongkar dugaan praktik prostitusi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan Mami Rina pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.38 WIB.
“Penangkapan berlangsung di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dari yang diduga menjadi penghubung bisnis esek-esek, tersangka kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat seorang perempuan berinisial N (31), warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai korban. Cari Peta Wilayah Perempuan tersebut tercatat berstatus mengurus rumah tangga. Identitas korban tidak diungkap secara lengkap demi menjaga privasi dan menghindari dampak sosial yang dapat merugikannya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu buah kondom, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung warna hitam. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari kepentingan penyidikan. (Rls)










Komentar