oleh

Surati Wali Kota, Warga Griya Sukarame Desak Perkim Audit Legalitas Site Plan

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Polemik dugaan pengalihan fungsi fasilitas umum (fasum) menjadi lahan komersial di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, kian mengemuka. Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili lima RT, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021 di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, resmi menyurati Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Melalui surat tersebut, warga secara tegas menolak pengalihan fungsi lahan fasum yang dipersoalkan dan mendesak pemerintah kota memeriksa keabsahan dokumen perubahan *site plan* yang diklaim pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil.

Koordinator Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Syahroni Yusuf, mengatakan langkah administratif tersebut ditempuh agar persoalan diselesaikan melalui prosedur yang benar, dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen dan kepastian hukum.

“Kami menolak pengalihfungsian fasum menjadi lahan komersial. Kami meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim memeriksa keabsahan dokumen perubahan *site plan* yang diklaim oleh pihak pengembang,” tegas Syahroni, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, warga tidak ingin mengambil langkah lebih jauh tanpa terlebih dahulu memperoleh kejelasan mengenai dokumen perencanaan awal dan dokumen perubahan yang menjadi dasar klaim pengalihan fungsi lahan.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka. Dokumen yang menjadi dasar perubahan harus jelas keabsahannya, termasuk prosedur dan persetujuan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, warga menolak pengalihan fungsi fasilitas umum menjadi lahan komersial. Kedua, mereka meminta Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi dan membatalkan dokumen penyerahan Perumahan Griya Sukarame oleh PT Duta Griya Adikarya yang menurut warga disinyalir memiliki sejumlah kejanggalan serta dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan *site plan* awal.

Ketiga, warga mendesak Dinas Perkim memeriksa keabsahan dokumen perubahan *site plan* yang diklaim pihak pengembang. Keempat, pemerintah kota diminta menjembatani penyelesaian persoalan tersebut. Kelima, warga meminta kesempatan beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Perkim untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan resmi.

Surat itu turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Warga berharap seluruh instansi terkait dapat mengetahui persoalan tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan maupun penanganan sesuai kewenangannya.

Persoalan ini berkaitan dengan dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Berdasarkan keterangan warga, lahan Blok E memiliki luas sekitar 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Total luas kedua bidang mencapai 6.585 meter persegi.

Warga menilai status serta peruntukan lahan tersebut harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku. Mereka mempertanyakan dokumen revisi *site plan* yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan, termasuk riwayat penerbitan dan persetujuan instansi berwenang.

Warga menyatakan memiliki dokumen *site plan* awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Karena itu, mereka meminta pemerintah membandingkan dokumen awal dengan dokumen perubahan yang diklaim ada, sekaligus menelusuri dasar administrasi penyerahan perumahan dan status kedua bidang lahan tersebut.

Bagi warga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perubahan yang diklaim hanya menyangkut penyesuaian teknis atau turut mengubah peruntukan lahan yang sebelumnya direncanakan bagi kepentingan lingkungan perumahan.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai pematokan lahan dan penebangan sejumlah tanaman yang sebelumnya dilaporkan terjadi di lokasi yang dipersoalkan pada Oktober 2026.

Warga menegaskan bahwa berbagai kejanggalan yang mereka sampaikan masih perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Mereka tidak ingin perbedaan klaim dan dokumen berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan perumahan.

Warga berharap Dinas Perkim tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen secara resmi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, disebut membantah pernah memberikan persetujuan atau menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut. Informasi terdahulu juga menyebut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penjualan fasum. Status dan perkembangan penanganan terkini masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

“Kami berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti surat ini dan memberikan kesempatan kepada warga untuk beraudiensi dengan Kepala Dinas Perkim. Kami ingin persoalan ini diselesaikan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang sah,” tegas Syahroni.

Warga menilai kepastian status fasum menjadi hal mendasar untuk melindungi kepentingan bersama penghuni perumahan. Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan bukti dan mekanisme hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan. (Ramona)

Komentar