Harianpilar.com, Bandar Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat perspektif persaingan usaha dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Workshop “Implementasi Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam Pembentukan Produk Hukum di Provinsi Lampung” yang digelar di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/9).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya efektif dan berkualitas, tetapi juga mampu menciptakan ruang usaha yang terbuka serta persaingan yang sehat.
Workshop diikuti unsur Bapemperda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bagian hukum, serta bagian perekonomian pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto Arsad, mengatakan setiap kebijakan pemerintah perlu memperhitungkan dampaknya terhadap persaingan usaha, investasi, kesempatan berusaha, hingga pilihan konsumen.
“Kami berharap perspektif persaingan dapat menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan sehingga regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan mendukung iklim usaha yang sehat,” kata Taufik.
Untuk membantu pemerintah melakukan asesmen, KPPU mengembangkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) berdasarkan amanah Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Instrumen tersebut kini memiliki landasan hukum melalui Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
KPPU kemudian mengembangkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) yang dapat diakses melalui sakpu.kppu.go.id
. Sistem tersebut memungkinkan instansi pemerintah melakukan screening awal terhadap rancangan kebijakan sekaligus mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU.
KPPU mencatat sejak 2001 telah menyampaikan 338 saran dan pertimbangan, dengan 93 di antaranya ditujukan kepada pimpinan daerah.
Kehadiran SAKPU diharapkan memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi terhadap potensi kebijakan daerah yang kurang selaras dengan prinsip persaingan usaha.
KPPU menilai integrasi perspektif persaingan dalam proses pembentukan regulasi penting untuk memastikan kebijakan daerah tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu bagi pelaku usaha maupun investasi.
Melalui workshop tersebut, KPPU mendorong Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota menggunakan pendekatan asesmen sejak tahap awal penyusunan regulasi.
Dengan demikian, kebijakan daerah diharapkan semakin membuka kesempatan berusaha, mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen.
Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU, menjadi narahubung dalam kegiatan tersebut.Jika ingin dibuat lebih “menggigit” untuk headline, judul utama juga bisa diarahkan menjadi: “KPPU Warning Pemda Lampung: Jangan Lahirkan Regulasi Penghambat Usaha”, dengan tetap menjaga isi berita berdasarkan pernyataan resmi KPPU. (Ramona)









Komentar