Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek diduga berlumur masalah. Kondisi itu tergambar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHL) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan indikasi kerugian daerah serta potensi penerimaan kas yang belum masuk, mulai dari persoalan pemotongan pajak, kelebihan pembayaran paket pekerjaan, hingga denda keterlambatan proyek gedung.
Masalah perpajakan tercatat pada pengelolaan Belanja Jasa RSUD Abdul Moeloek, di mana Bendahara BLUD RSUD Abdul Moeloek belum memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa pelayanan dokter mitra. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kekurangan penerimaan negara sebesar Rp212.115.967,88.
Selain itu, pihak rumah sakit yang kerap dikeluhkan.masyarakat akibat buruknya pelayaman ini juga diwajibkan memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja konsultasi yang mencatatkan nilai sebesar Rp31.600.000,00.
Catatan kelemahan pengelolaan anggaran juga ditemukan pada pelaksanaan belanja modal serta program kegiatan peningkatan dan pendukung pelayanan.
Dalam paket pekerjaan pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung penambahan daya listrik, teridentifikasi adanya kelebihan pembayaran senilai Rp625.773.891,20 yang harus segera disetorkan kembali ke kas BLUD RSUD Abdul Moeloek.
Permasalahan pada sektor belanja modal gedung dan bangunan turut memperpanjang daftar ketidaksesuaian.
Terhitung terdapat kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada delapan paket pekerjaan fisik dengan nilai mencapai Rp179.666.225,66 yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Humas RSUD Abdul Moeloek Lampung, Desy Yuanita, saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa data dan persoalan yang hendak diklarifikasi perlu terlebih dahulu disampaikan secara resmi agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Desy menyebut persoalan tersebut tersebar pada sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga diperlukan koordinasi dengan bagian masing-masing.
“Saya mesti sounding ke bagian terkait ya, karena ini tersebar di beberapa PPK, tidak cuma hanya satu,” ujar Desy, Sabtu (19/6/2026).
Desy juga meminta agar pertanyaan mengenai temuan dengan nilai Rp212 juta, Rp31,6 juta, dan nominal yang lain-lain disampaikan secara lebih rinci melalui surat permintaan informasi.
“Nanti saya perjelas di blangko itu saja, di surat saja,” ujar Desy.
Menurutnya, permintaan konfirmasi dapat ditujukan kepada bagian terkait agar masing-masing pihak dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
“Nanti temui Bang Hasan. Nanti mereka yang ke bagian masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUDAM Lampung dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan diatas. Dihubungi via WhatsApp tidak merespon, begipun dengan pesan yang dikirim oleh wartawan. (*)










Komentar