Harianpilar.com, Lampung Timur – Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka kasus pembunuhan. Pembunuhan itu terhadap Isnandar Ahmad alias Isnan (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Kedua tersangka yakni Riki Perlian (26), warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana. Lalu Nur Hidayat (39), warga Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto mengatakan penangkapan oleh tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Lampung, Resmob Tekab 308 Polres Lampung Timur, dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Lampung Timur. Saat melakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
Setelah menangkap Riki, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya. Nur Hidayat tertangkap pada Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. InformasiLampung
“Kedua tersangka RP dan NR selanjutnya kita bawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kemudian dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi yang diduga milik pelaku, pakaian korban, mobil Mitsubishi Xpander warna hitam metalik, serta sebilah pisau jenis garpu bergagang kayu warna cokelat.
Polisi juga mengamankan STNK mobil Xpander milik korban, STNK sepeda motor Vario, kunci motor Vario, dan tas selempang warna hitam milik korban. Ujang mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Riki diamankan saat petugas melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pelabuhan Bakauheni. Menurut Iksir, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam kematian Isnandar. “Tim bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Riki berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Iksir.
Setelah Riki ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap Nur Hidayat di Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Kedua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahu penjara.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing dalam kasus tersebut. (Rls)










Komentar