oleh

Desentralisasi Penataan HGU untuk Keadilan Agraria Lampung Otonomi Daerah dan Penataan HGU: Jalan Keadilan Agraria Lampung

Oleh: Mahendra Utama | Pemerhati Pembangunan

Dilema Kewenangan di Tingkat Tapak

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan keluhan mendasar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI: pemerintah daerah tidak memiliki wewenang menata HGU, namun harus menanggung seluruh konsekuensi konfliknya.

“Kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Persoalan ini diperparah oleh nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota, sehingga kepala daerah menghadapi posisi dilematis.

Kerangka Teori: Desentralisasi Sumber Daya Alam

Dalam perspektif tata kelola sumber daya alam, terdapat tiga matra pembagian kewenangan antara pusat dan daerah: power sharing, financial sharing, dan manpower sharing.

Ketimpangan pada ketiga matra ini menciptakan apa yang disebut sebagai “daerah tidak lebih sebagai penonton” dalam pengelolaan kekayaan alamnya.

Kondisi Lampung mencerminkan kegagalan desentralisasi di sektor pertanahan: daerah menanggung beban sosial-politik, tetapi tidak memperoleh insentif fiskal maupun ruang regulasi.

Insentif Fiskal sebagai Katalis Penataan

Gubernur Mirza menegaskan perlunya reformulasi pembagian PAD: “Kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita”.

Argumen ini sejalan dengan prinsip fiscal federalism bahwa transfer kewenangan harus diiringi dengan transfer sumber daya. Tanpa insentif fiskal, pengawasan HGU di tingkat tapak akan terus lemah.

Menuju Desentralisasi Berkeadilan

Penataan HGU di Lampung memerlukan desain ulang hubungan pusat-daerah yang mengintegrasikan kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat secara proporsional.

Sebagaimana dikemukakan Cousin, reforma agraria pada hakikatnya mencakup penataan kembali struktur penguasaan tanah yang lebih adil.

Tanpa desentralisasi yang bermakna, konflik agraria di Lampung akan terus berulang setiap kali harga komoditas naik, seperti yang disaksikan Gubernur Mirza: “Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik”.

#OtonomiDaerah #ReformaAgraria #HGU #Lampung #TataKelolaSDA

Komentar