oleh

Budi Dharmawan : Aktivitas Tambang 62 Perusahaan Harus Berhenti

Harianpilar.com, Bandarlampung- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai 62 perusahaan pertambangan yang bermasalah setelah masa izin usahanya berakhir menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Selasa (21/7).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Budhi Darmawan menegaskan perusahaan yang masa Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah habis tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas penambangan sebelum memperoleh izin yang sah.

“Kalau izinnya sudah habis, otomatis mereka sudah tidak berizin lagi. Kami juga sudah memberikan teguran. Selama izin belum diperpanjang atau diterbitkan kembali sesuai ketentuan, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” tegas Budhi usai RDP.

Budhi menjelaskan, perusahaan masih memiliki kesempatan mengajukan perpanjangan izin sesuai regulasi. Setelah dua kali perpanjangan, perusahaan dapat mengajukan izin baru apabila masih memiliki cadangan dan potensi tambang yang layak dikelola.

“Kalau memang masih ada potensi dan kegiatan, kami dorong mereka untuk mengurus izinnya lagi. Tetapi ada juga perusahaan yang tidak memperpanjang karena memang sudah tidak ada potensi tambang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan utama RDP sebenarnya adalah realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lampung. Namun, Komisi IV juga meminta penjelasan mengenai tata kelola sektor pertambangan menyusul temuan BPK.

“Realisasi APBD sudah kami jelaskan dan diterima oleh Komisi IV. Namun pembahasan berkembang ke berbagai tugas pokok dan fungsi Dinas ESDM, termasuk persoalan pertambangan. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan terus meningkatkan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Budhi.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung, terdapat 29 perusahaan pemegang 31 IUP Operasi Produksi yang belum menyampaikan laporan reklamasi, 22 perusahaan pemegang 31 IUP Operasi Produksi yang belum menyampaikan laporan pascatambang, serta 12 perusahaan yang jaminan reklamasi berupa bank garansi telah jatuh tempo bersamaan dengan berakhirnya izin usaha.

Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang taat aturan, akuntabel, dan berwawasan lingkungan di Provinsi Lampung. (Ramona)

Komentar