oleh

Dua Pelajar Tewas, PKS Desak Revisi UU Perkeretaapian

Harianpilar.com, Bandarlampung- Tragedi tewasnya dua pelajar dalam kecelakaan antara mobil dan Kereta Api Babaranjang di perlintasan sebidang Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7), memicu desakan agar pemerintah segera memperkuat regulasi keselamatan perlintasan kereta api.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, meminta pemerintah bersama DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki kewajiban yang lebih jelas dalam penyediaan palang pintu dan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Sebelum menyampaikan sikap politiknya, Yusnadi terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua pelajar dalam peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kehilangan anak-anak yang sedang dalam perjalanan menuju sekolah merupakan duka yang sangat berat. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan korban yang terluka segera pulih,” ujar Yusnadi, Rabu (15/7).

Menurutnya, kecelakaan itu tidak boleh hanya direspons dengan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati. Pemerintah, penyelenggara jalan, dan operator perkeretaapian harus membangun sistem keselamatan yang mampu mencegah kesalahan manusia berubah menjadi tragedi.

Yusnadi mengungkapkan, data KAI Divre IV Tanjungkarang menunjukkan kecelakaan di perlintasan sebidang masih terus berulang. Hingga Agustus 2024 tercatat 15 kecelakaan dengan empat korban meninggal dunia, sementara sepanjang Januari hingga April 2025 kembali terjadi sembilan kecelakaan yang menewaskan dua orang.

Selain itu, dari 211 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV, hanya 41 titik yang dijaga, 31 titik tidak dijaga, dan 139 lainnya merupakan perlintasan liar.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ini persoalan keselamatan publik yang berulang dan harus dijawab melalui kebijakan, anggaran, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.

Yusnadi menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan tanggung jawab penyediaan fasilitas keselamatan berdasarkan status jalan, sehingga PT KAI belum memiliki kewajiban umum untuk membangun palang pintu di setiap perlintasan.

Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut sudah saatnya dievaluasi.

“Secara hukum saat ini memang tidak seluruh pembangunan palang pintu menjadi kewenangan PT KAI. Tetapi justru pembagian tanggung jawab yang terlalu terpisah ini perlu dievaluasi. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan, masing-masing pihak berlindung di balik batas kewenangan, sementara masyarakat terus menjadi korban,” katanya.

Karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Perkeretaapian agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara jalan, dan PT KAI memiliki tanggung jawab bersama dalam penyediaan palang pintu, sistem peringatan otomatis, petugas penjaga, hingga pembangunan flyover atau underpass pada perlintasan berisiko tinggi.

“Kewajiban itu dapat diatur secara proporsional melalui pembiayaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara jalan, dan PT KAI. Keselamatan tidak boleh bergantung pada perdebatan apakah jalan tersebut berstatus nasional, provinsi, kabupaten, atau desa,” ujarnya.

Yusnadi juga menyoroti masih minimnya fasilitas keselamatan di sejumlah perlintasan jalan provinsi di Lampung. Berdasarkan dokumen perencanaan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, enam titik perlintasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi belum memiliki pintu perlintasan, sementara pemasangan bertahap baru direncanakan mulai 2027.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, Balai Teknik Perkeretaapian, kepolisian, serta KAI Divre IV segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api di Lampung dan mengambil langkah darurat di titik-titik yang dinilai rawan.

“Untuk titik yang berisiko tinggi dan belum memiliki palang, jangan menunggu pembangunan permanen selesai. Segera tempatkan petugas sementara, pasang lampu peringatan, sirene, penerangan, pita kejut, rambu berhenti, dan lakukan pembatasan kendaraan bila diperlukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Yusnadi juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus disiplin, tetapi negara dan penyelenggara transportasi juga harus menghadirkan sistem yang melindungi. Jangan menunggu korban berikutnya baru kita bergerak,” pungkasnya. (Ramona)

Komentar