Harianpilar.com, Bandarlampung- Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Pringsewu didesak emngusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sebesar Rp13 miliar yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dari APBD tahun anggaran 2024.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejari Pringsewu untuk mengusut anggaran itu secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, pihak Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Pringsewu yang telah bergerak cepat membentuk tim penyelidik. Kejaksaan saat ini diketahui mulai melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Menurut Seno, sebagai elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pihaknya mengapresiasi komitmen institusi kejaksaan di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Pringsewu Anggiat AP Pardede dalam memberantas korupsi. Pengusutan ini dinilai krusial sebagai bagian dari tugas konstitusional untuk menjaga akuntabilitas anggaran negara dan merawat kepercayaan publik.
Penyelidikan ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda. Pihaknya membenarkan bahwa kejaksaan tengah mendalami aliran dana hibah dari Pemda Kabupaten Pringsewu tersebut. Guna mengumpulkan bukti awal dan mencari titik terang, sejumlah pihak dari internal Bawaslu Kabupaten Pringsewu bahkan telah dipanggil ke kejaksaan untuk dimintai klarifikasi serta keterangan.
Kejari Pringsewu memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara secara terbuka kepada publik apabila prosesnya nanti telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menanggapi langkah kejaksaan ini, Bawaslu Provinsi Lampung langsung angkat bicara. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri Yusuf, menegaskan bahwa sebagai lembaga struktur hierarki di atas Bawaslu Pringsewu, pihaknya sangat menghormati dan mendukung penuh kewenangan Kejari Pringsewu.
Suheri memastikan jajarannya akan taat hukum dan kooperatif, termasuk siap memberikan penjelasan atau supervisi apabila sewaktu-waktu penyidik kejaksaan membutuhkan keterangan resmi dari Bawaslu Provinsi.
Suheri menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung sebenarnya telah melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pengelolaan dana hibah tersebut, mulai dari tahapan pra-pilkada hingga pasca-pilkada sesuai regulasi. Kendati demikian, terkait materi kasus dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki, Bawaslu menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah penjatuhan sanksi internal baru akan dikoordinasikan dengan Bawaslu RI setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bawaslu juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu, untuk tetap tenang, tidak berspekulasi liar, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga keluar hasil penyelidikan resmi.(*)










Komentar