Harianpilar.com, Pringsewu – Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diamankan dan ditahan oleh Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24).
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah, serta sempat mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa itu terjadi di lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah tersangka pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan peristiwa bermula saat anak tersangka dan anak korban yang masih kecil terlibat pertengkaran.
“Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban,” kata Rosali, Selasa (23/6/2026).
Setibanya di lokasi, keduanya terlibat cekcok. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban.
Korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan, “Bata ini tidak ada urusannya sama kamu.”
Setelah itu, terjadi dugaan tindak kekerasan. Tersangka diduga mencekik leher korban, mendorong korban, kemudian mengambil bata dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka pada bagian wajah dan kepala kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, A kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rosali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
Ia menyebut tindakannya dipicu emosi setelah anaknya menangis akibat bertengkar dengan anak korban. “Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri,” ujar A. (Rls)









Komentar