Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sebanyak 10 desa di tiga kecamatan yakni Ketapang, Sragi dan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengancam akan Golput (golongan putih) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada0 yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang. Ancaman ini menysusul tidak jelasnya pemerintah setempat terkait pembebasan lahan Register 1 Way Pisang.
Sepuluh desa tersebut antara lain Desa Karangsari, Sri Pendowo, Pematang Pasir, Kemukus, Lebungnala Kecamatan Ketapang, Desa Sumbersari, Mandalasari, Kedaung, Sumber Agung Kecamatan Sragi, Kemudian Desa Gandri Kecamatan Penengahan.
Menurut Ketua Forum Pembebasan Kawasan Register 1 Way Pisang Kecamatan Ketapang Lamsel Mukhlisin, masyarakat telah sepakat untuk tidak mencoblos (golput) dalam Pilkada Lamsel .
“Bila tidak ada penyelesaian baik dari DPRD, Pemkab Lampung Selatan dan Komisi IV DPR RI, maka masyarakat akan golput dalam Pilkada Lamsel,” katanya, Sabtu (28/11/2015).
Dia juga menambahkan, masyarakat mengancam jika sampai waktu pencoblosan tiba tidak ada kejelasan maka, masyarakat sepakat akan mengibarkan bendera putih pada Pilkada serentak bulan Desember mendatang.
“Kita tunggu sampai menjelang pencoblosan bulan Desember 2015, bila belum juga mendapatkan titik temu, kami akan mengibarkan bendera warna putih sebagai tanda golongan putih (Golput) pada 9 Desember 2015 mendatang dan masyarakat akan menurunkan semua bendera warna merah, kuning, hijau, biru dan warna lainya,” tambahnya.
Sementara itu menurut Kepala Desa (Kades) Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Lamsel, Chandra Irawan mengatakan, masyarakat sudah sekapat mengibarkan bendera putih, tanda kami tidak mengikuti Pilkada (golput). Pasalnya masyarakat telah berupaya memperjuangkan namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.
“Masyarakat sudah memperjuangkan dan pernah mengadukan persoalan ini ke Komisi I, Komisi III, Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan (Menhut) dan Sekretaris Negara (Sesneg) di Jakarta, bahkan telah melakukan unjukrasa dipemkab lamsel namun sampai saat ini belum ada kepastian,” katanya.
Dia juga melanjutkan, adapun pengaduan tersebut dilakukan masyarakat atas dasar bahwa lahan Register 1 Way Pisang kini sudah menjadi pemukiman hingga padat dan lahannya telah digarap secara turun temurun sejak tahun 1971.
Selain itu, kata dia, berdasarkan poin dalam Undang-Undang (UU) Agraria No 20 Tahun 1961 yang menyebutkan bahwa warga dibolehkan mengusulkan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah milik pemerintah daerah dan Negara jika telah ditempati minimal 20 tahun lebih.
“Sedangkan masyarakat sudah menggarap lahan di Registe 1 Way Pisang sudah 44 tahun. Rencana 30 Nopember 2015, rombongan forkopicam dan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) akan bertemu dengan masyarakat register 1 Way Pisang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya ribuan masyarakat di tiga Kecamatan tersebut pernah melakukan unjuk rasa ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lamsel beberapa waktu lalu.
Dimana dalam aksinya ribuan masyarakat meminta kepada Pemerintah untuk menerbitkan usulah sertifikat tanah yang mereka tempati karena tanah tersebut telah digarap kurang lebih selama 40 tahun secara turun menurun.
Selain itu, masyarakat juga meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Penyelamat Alam Nusantara (PAN) diwilayah Register 1 Way Pisang seluas 543 hektare yang akan dijadikan lahan peternakan sapi.
Aksi yang dilakukan mendapat tanggapan dari beberapa Anggota DPRD Lamsel, dimana salah satu Anggota DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal di hadapan ribuan masyarakat tersebut pernah berjanji bahwa DPRD Lamsel akan ikut memperjuangkan atas keinginan warga agar tanah di kawasan register I Way Pisang menjadi hak milik warga.
Dimana kata Politisi Demokrat ini, jika mengacu keputusan 4 menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor : 79/2014, No PB.3/Menhut-II/2014: No 17/PRT/M/2014 dan No 8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
“Dengan ada keputusan 4 keputusan menteri, maka DPRD Lamsel akan memperjuangkan lahan register I Way Pisang menjadi hak milik. DPRD Lamsel akan ikut memperjuangkan dan akan membhasnya secara langsung bersama pihak PT. PAN, BPN, Dinas Kehutanan Pemkab Lamsel,” katanya disambut tepuk tangan dari ribuan massa. (Saipul/Juanda)









