oleh

Pernyataan Sekwan Pringsewu Terkesan Ngawur

Harianpilar.com, Pringsewu – Penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026 kini tengah menjadi sorotan. Kuat dugaan ada upaya untuk menutupi besarnya biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) dengan menggunakan nomenklatur yang diduga tidak transparan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pernyataan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pringsewu, Fadoli, yang menyebut bahwa pencantuman lokasi Kecamatan dan Desa dalam DPA namun faktanya digunakan untuk Luar Daerah adalah hal lumrah secara nasional, langsung menuai kritik pedas dari berbagai pihak.

​Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli, menilai argumen Sekwan tersebut sangat tidak masuk akal dan terkesan ngawur.

Menurutnya, pemisahan atau pemecahan angka anggaran tersebut kuat dugaan sengaja dilakukan agar total biaya kunjungan kerja keluar daerah tidak terlihat besar di mata publik.

Ia menegaskan bahwa secara logika sederhana, kunjungan luar daerah seharusnya ditulis secara eksplisit sebagai luar daerah, bukan disamarkan sebagai kegiatan kecamatan.

“Hal ini diduga kuat merupakan strategi untuk mengelabui perhatian masyarakat karena nilai anggarannya yang sangat besar di tengah semangat efisiensi nasional,” tegasnya.

​Romli juga menyentil pernyataan Fadoli yang terkesan melepas tanggung jawab soal penetapan anggaran.

Sebagai ASN yang menjabat sebagai Sekwan, Fadoli memiliki peran krusial dalam menginput Rencana Kerja Anggaran (RKA) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Alasan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atau kebijakan pimpinan terkesan sebagai upaya cuci tangan atas perencanaan anggaran yang dianggap boros dan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu tahun 2026 mencapai angka fantastis sebesar Rp47.246.841.892.

Rincian anggaran yang menjadi sorotan di antaranya adalah koordinasi tugas DPRD senilai Rp5,19 miliar dan pendalaman tugas sebesar Rp3,38 miliar yang keduanya mencantumkan lokasi di kecamatan dan desa namun realisasinya diduga kunker luar daerah.

Selain itu, terdapat pula anggaran fasilitas Banmus sebesar Rp695 juta serta dukungan tugas dan fungsi DPRD yang mencapai Rp16,28 miliar. Besarnya angka ini memicu kekhawatiran bahwa hampir setiap bulan anggota dewan akan melakukan perjalanan dinas yang asas manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Pringsewu masih dipertanyakan.

​Munculnya angka-angka signifikan ini juga memicu dugaan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melibatkan Sekda, BPKAD, hingga Inspektorat tidak melakukan asistensi secara mendalam terhadap RKA yang diajukan.

Lemahnya pengawasan ini membuat anggaran kunker dalam daerah senilai Rp968 juta juga rawan penyimpangan karena berpotensi tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.

Masyarakat kini mendesak agar DPRD lebih memprioritaskan anggaran untuk kegiatan reses yang menyentuh langsung aspirasi warga daripada menghamburkan dana untuk perjalanan dinas.

​Dalam klarifikasi sebelumnya pada Senin (09/03/2026), Sekwan Fadoli berdalih bahwa format nomenklatur tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Ia berkilah bahwa meski tertulis kegiatan di wilayah kabupaten, kecamatan, dan desa, namun pada pelaksanaannya memang diperuntukkan bagi kunker keluar daerah.

Fadoli juga menambahkan bahwa dirinya tidak berperan dominan dalam penetapan angka yang sudah tercantum dalam DPA tersebut. (*)