Harianpilar, com. Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung berencana memperluas kawasan Kotabaru Bandar Negara (KBN) hingga sekitar 4.000 hektare sebagai bagian dari penguatan pusat pemerintahan baru sekaligus motor pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemprov Lampung akan mengajukan konsep pengembangan dan block plan kepada Kementerian Kehutanan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan menjelaskan, saat ini kawasan Kotabaru memiliki luas 1.308 hektare yang difokuskan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung dan lokasi instansi vertikal. Namun, seiring dinamika pembangunan dan kebutuhan jangka panjang, diperlukan perluasan kawasan secara signifikan.
“Untuk itu, kita akan segera menyampaikan draft rencana block plan perluasan kepada Kementerian Kehutanan,” ujar Mulyadi usai Rapat Pembahasan Perluasan Kotabaru, Rabu (21/1).
Mulyadi mengungkapkan, rencana perluasan berada di wilayah kawasan hutan. Meski demikian, secara regulasi pemanfaatannya dimungkinkan tanpa melalui proses pelepasan kawasan, sepanjang memenuhi ketentuan dan persetujuan kementerian terkait.
Pemprov Lampung juga akan melakukan audiensi langsung dengan Menteri Kehutanan guna membahas rencana tersebut secara komprehensif, sekaligus memperoleh dukungan pemerintah pusat agar pengembangan Kotabaru berjalan tertib dan berkelanjutan.
Menurut Mulyadi, pengembangan dan perluasan Kotabaru Bandar Negara membuka peluang besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Lampung. Kawasan ini diharapkan mendorong aktivitas ekonomi, investasi, serta pengembangan sektor-sektor strategis.
Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan akselerasi pembangunan wilayah.
“Pemerintah Provinsi Lampung siap ambil bagian dalam mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Kotabaru Bandar Negara diharapkan menjadi salah satu kontributor utama dalam pencapaian target tersebut,” pungkasnya. (*)









