oleh

Proyek PUPR Tuba ‘Beraroma’ Dugaan Mark-Up

Harianpilar.com, Tulangbawang – Proyek pembangunan saluran drainase Pasar Unit ll Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang (Tuba) senilai Rp1,4 miliar tahun 2025 beraroma dugaan mark-up. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Proyek ini dikerjakan CV.GRS dengan nomor kontrak 05/KTR/PBJ.11/V.3-d/TB/XI/2025 tertanggal 21 November 2025.
Indikasi mark-up terlihat dari uraian pekerjaan kontruksi jasa pekerjaan pembangunan saluran drainase pasar Unit ll, di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan uraian divisi pekerjaan yaitu Divisi 1 Umum, Divisi 2 Drainase, Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, Divisi 7 Pekerjaan Struktur, Divisi 9 Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lainya. Material yang digunakan pada pekerjaan mayor pembangunan saluran drainase pasar unit 2 berupa u ditch tipe DS 5a.

Jumlah harga pekerjaan pada Divisi 1 Umum Rp85 juta dengan uraian pekerjaan yaitu pekerjaan SMKK dengan jumlah harga Rp85 juta, jumlah harga Divisi 2 drainase Rp461.478.402 denga uraian pekerjaan 2.1.(1) galian untuk selokan drainase dan saluran air dengan AHSP Rp62.949.46/m3 perkiraan kuantitas pekerjaan 80 m3 jumlah harga pekerjaan Rp5.035956,80, 2.3.(30), pekerjaan saluran berbentuk u ditch tipe DS 5 (dengan penutup) harga satuan Rp3.296.274,30/M volume 140 M jumlah harga Rp461.478.402.

Jumlah harga pekerjaan Divisi 3 pekerjaan tanah dan geosintetik Rp11.651.092,70, dengan rincian item pekerjaan 3.1.(9) galian perkerasan berbutir Rp51.059,30/m3, perkiraan kuantitas 15 m3 jumlah harga Rp765.889,50, 3.2.(1b), timbunan biasa dari hasil galian Rp136.065,04/m3 kuantitas 80 m3 jumlah harga Rp10.885.203,20.

Jumlah harga pekerjaan divisi 7 pekerjaan struktur Rp78.296.773,40 dengan rincian 7.1 (6b) beton struktur bervolume besar Fc’25 MPa (K300) harga satuan Rp3.914.838,67, perkiraan kuantitas pekerjaan 20 m3 jumlah harga pekerjaan Rp78.296.773,40, dan Jumlah harga pekerjaan divisi 9 pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain Rp85 juta.

Sehingga total anggaran pekerjaan saluran drainase pasar unit 2 dengan volume pekerjaan u ditch tipe DS 5a 148 M, diduga hanya menghabiskan anggaran Rp721.426.268,10 di tambah PPn 12℅ (Rp86.571.152,71) total Rp807.997.420,27. Apabila untuk pembangunan saluran drainase pasar unit 2 ini Dinas PUPR menganggarkan Rp1,5 milyar dengan item pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia maka terindikasi ada mark-up.

Juru parkir yang ditemui di Pasar Unit ll, Soleh, menjelaskan, penggusuran dan peralihan tempat pedangan kaki lima yang berada di depan pelataran pasar unit 2 dilakukan pada bulan Juli 2025. Sementara yang dikerjakan pada bulan Juli yaitu pekerjaan pengusuran tempat pedangan kaki lima, pemotongan pohon besar dan penggalain akar pohon, setelah itu penggalian saluran drainase menggunakan ekskavator dan pemerataan dan pemadatan tanah dihalaman parkir pasar.

Pada bulan November pekerjaan tersebut dilanjutkan kembali, dengan parapihan galian saluran drainase yang sudah ada sebelumnya, penggalain saluran box caved, pekerjan pemasangan saluran drainase menggunakan u ditch dan pekerjaan rigid beton di jalan mau masuk pasar.

Persoalan itu akhirnya dilaporkan oleh salah satu warga Tulangbawang, Herli, ke Kejari Tuba. “Laporan sudah kami layangkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang,” kata Herli kepada wartawan, baru-baru ini.

Sebagai masyarakat yang cinta dengan daerah, Herli mengaku memiliki tanggungjawab serta turut berperan dalam mengawasi keberlangsungan penyelenggaraan keuangan Negara. Sebab, satu rupiah pun anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sai Bumi Negah Nyappur tidak boleh disalah gunakan.

Menurut Herli, sejumlah dokumen pendukung adanya indikasi mark-up turut diserahkan dalam pengaduan ke Kejari.”Kami menitipkan amanah dan harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang untuk dapat menelisik dan mengungkap dugaan adanya mark up pembangunan drainase pasar unit ll oleh Dinas PUPR,” ujar Herli.

Kejaksaan Negeri Tulangbawang akan mendalami pengaduan itu. “Kita akan telaah terlebih dahulu laporannya. Untuk selanjutnya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya.

Sementara, pihak Dinas PUPR Tuba hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(*)