oleh

Jaksa Kota Agung DH, Terima Suap Rp10 Juta Dari Perampok?

Harianpilar.com, Pringsewu – Seorang Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung berinisial DH diduga terima suap sebesar Rp10juta dari tersangka kasus perampokan atas nama Herman (38), kepala pekon (kepala kampung,Red), Pandansari Selatan, non aktif, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Tudingan itu disampaikan kakak kandung Herman, Kamsidi (50) mantan Kepala Pekon, Sukoharjo 4, yang kecewa dengan jaksa yang menjanjikan adiknya akan hihukum ringan, namun faktanya dihukum berat. Janji jaksa, Herman akan dituntut 3 tahun penjara dengan vonis satu tahun penjara. Tapi faktanya terdakwa Herman, dituntut 5 tahun dan divonis 3, 5 tahun penjara.

Kamsidi menyatakan uang tersebut adalah untuk membantu meringankan hukuman adiknya, yang terlibat kasus perampokan. Uang Rp10 juta itu diserahkan langsung kepada oknum jaksa, DH dirumah kontrakan di sekitar Lapangan Kuncup, Pringsewu. “Benar saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta ke pak DH. Uang itu untuk meringankan hukuman adik saya Herman. Uangnya saya serahkan langsung kepada DH dirumah kontrakannya,” kata Kamsidi, dikediaman Herman, di Pandansari Selatan Selasa (10/11/2015).

Kamsidi menegaskan bahwa dirinya langsung menyerahkan uang itu, namun tidak menggunakan tanda terima. Tapi saat menyerahkan dirinya didampingi rekannya Sugiarto, warga Podomoro Pringsewu. Penyerahan dana tersebut benar-benar terjadi dan dirinya siap disumpah jika dia berbohong. “Mau bohong bagaimana sedangkan saya ini berjuang untuk kepentingan adik kandung saya dan saya menyerahkan dana tersebut ada saksinya mas Sugiarto,” katanya.
Pasca divonis Herman, Kamsidi sempat mengirimkan pesan melalui short Message Service (SMS) kepada oknum jaksa DH, tetapi tidak dibalalasnya. “Saya sms jaksa tersebut kata saya di sms itu terimaksih pak DH semoga amal baik bapak diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa. Itu karena sangking jengkelnya saya. Tapi dia tidak membalasnya,” kata Kamsidi. Hingga berita ini diturunkan, oknum jaksa DH belum bisa dimintai kompirmasi. Dihubungi via SMS, dan hanphone tapi tidak tersambung.

Herman adalah kepala Desa, yang terlibat, kasus perampokan, bersama lima rekannya, AY (35), warga Sidodadi, Bangunrejo Lamteng, IA (40), warga Pandansari Sulatan, Sukoharjo, Pringsewu, Yu (33), tinggal di Tanjung Kemala, Lampung Tengah, dan HG alias Doblang (45), warga Pandansurat, Sukoharjo, Pringsewu, Mei 2015 lalu, yang dibekuk polisi setelah melancarkan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Mereka terlibat aksi perampokan di kediaman Waluyo (46), bos ayam potong Jalan Pramuka, Pekon Gadingrejo, pada 28 Desember 2014, dengan kerugian korban hingga Rp60 juta. Dan perampokan kedua dilakukan di gudang kopra Pekon Waringinsari, Sukoharjo, pada 28 Maret 2015. Pemilik Gudang, Sulis Puji Harmini dan Maryanto (42) merugi lebih dari Rp50 juta. Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku terdiri dari empat senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi jenis colt 38, dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, serta satu amunisi. Juga sembilan unit handphone, kunci T satu buah, dan uang tunai Rp200 ribu. (sahirun/joe)