Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait masih adanya sejumlah perusahaan yang belum membuat Izin Mendirian Bangunan (IMB), Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, mengimbau masyarakat agar membuat surat izin IMB. Pelanggaran terhadap IMB ini Distako akan bertindak tegas.
“Kami akan tindak tegas mereka yang mendirikan bangunan tapi belum mengurus IMB,” tegas Kepala Dinas Tata Kota Efendi Yunus, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2015).
Efendi mencontohkan, kasus di PT Lampungglass di Panjang beberapa pekan lalu, bangunan tersebut terpaksa disegel, lantaran tidak sesuai dengan yag tertera pada foto di izin IMB nya.
” Jadi PT Lampungglass kemarin itu menyalahi aturan, di IMB nya bangunan itu harus dibangun agak mundur dari jalan raya, tapi mereka membangun terlalu dekat dengan jalan raya. Makanya kami tindak tegas untuk merobohkan bangunan itu,” ungkapnya.
Efendi juga mengimbau, agar permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan, jangan sampai bangunan yang sudah berdiri terpaksa harus dirobohkan.
“Jadi sayangkan kalau bangunan yang sudah berdiri harus dirobohkan,” tegasnya. (Qoyid/JJ)









