oleh

Pemangkasan TKD Ganggu Ekonomi Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebijakan pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dinilai akan mengganggu perekonomian daerah. Sebab ekonomi di daerah sangat bergantung pada APBD, dan APBD sangat bergantung pada APBN.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah menghentikan kebijakan efisiensi dana Transfer ke Daerah (TKD). Dikhawatirkan jika terus dilanjutkan maka pemda tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerah.

“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD, dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ungkap Rifqi, sapaan  Rifqinizamy, seperti dikutip dari video di akun Partai Nasdem, Sabtu (18/10).

Rifqi juga minta Mendagri untuk melihat gejolak demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Kebijakan TKD berkaitan dengan stabilitas ekonomi dan politik di daerah. Untuk itu ia mendorong relaksasi kebijakan TKD di caturwulan terakhir tahun 2025.

DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung menentukan berapa besar alokasi APBN yang ditransfer ke daerah. Dengan kata lain, ujarnya, penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain atau wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.

Tugas pengawasan yang dilakukan DPR lebih untuk memastikan dana yang sudah ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, serta digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, Komisi II mengingatkan agar formulasi anggaran di tahun berikutnya lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.

“Angkanya diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026, kita punya napas, bukan hanya untuk menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas, termasuk hubungan pusat dan daerah,” jelas Rifqi.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan sejumlah poin penting hasil pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang berlangsung pada Selasa (7/10/2025).

Menurut Mirza, pertemuan tersebut membahas perkembangan serta sejumlah aturan baru di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Salah satu isu utama adalah rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Alokasi TKD dalam RAPBN 2026 direncanakan sebesar Rp692,995 triliun, atau menurun sekitar 24,7 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,9 triliun,” kata Mirza.

Ia menjelaskan, dampak dari pemotongan tersebut akan dirasakan langsung oleh pemerintah daerah, termasuk untuk pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus ditanggung melalui APBD.

“Kami sampaikan bahwa akibat TKD yang ditarik, daerah menggunakan APBD untuk penganggaran gaji PPPK tahun depan, jadi belanja pegawai akan naik,” ujarnya.

Pemprov Lampung sendiri, lanjut Mirza, mengalami pemangkasan TKD sebesar Rp580 miliar oleh Kementerian Keuangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan prioritas, khususnya di sektor infrastruktur dan pendidikan, akan tetap berjalan.

“Karena jalan harus tetap diperbaiki, mungkin dampaknya di pos yang lain. Untuk pembangunan jalan bukan hanya APBD tapi juga bisa kolaborasi dengan swasta dan lainnya,” jelasnya.

Mirza juga berharap sektor swasta dan perekonomian desa dapat tumbuh agar pembangunan tetap bisa digerakkan secara optimal.

“Yang paling vital di Provinsi Lampung ini adalah jalan, jadi secepatnya kita membangun jalan supaya ekonomi bisa tumbuh lebih cepat,” katanya.

Terkait dampak pemotongan anggaran, Mirza memastikan tidak akan ada pemotongan gaji maupun tunjangan pegawai.

“Kita butuh pegawai kita semangat, guru kita semangat, insyaallah gak ada potongan. Yang kita potong belanja-belanja OPD. Insyaallah kita akan lakukan penyesuaian dalam waktu dekat,” pungkasnya.(*)