oleh

Bawaslu Ingatkan Jajaran Awasi Secara Melekat PDPB

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, memberikan penekanan penting kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan tugas pengawasan secara melekat dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

HBM menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu harus secara konsisten menjadikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman utama. Regulasi tersebut, menurutnya, telah memberikan dasar yang jelas, gamblang, dan terperinci mengenai mekanisme, tata cara, serta prinsip-prinsip dalam pengawasan PDPB.

“Perbawaslu 1 Tahun 2025 merupakan rujukan hukum yang harus benar-benar dipedomani oleh seluruh pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di dalamnya telah diatur secara sistematis bagaimana mekanisme pengawasan pemutakhiran data pemilih harus dijalankan. Karena itu, kita tidak boleh keluar dari jalur aturan tersebut,” ujar HBM dalam siaran persnya, Rabu (8/10).

HBM menjelaskan bahwa pengawasan PDPB memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi utama terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih, katanya, berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari banyaknya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga terabaikannya hak pilih warga negara.

“Setiap jajaran pengawas harus peka terhadap dinamika di lapangan. Pengawasan terhadap daftar pemilih bukan hanya soal mencatat angka, melainkan juga memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi. Karena itu, kepatuhan terhadap Perbawaslu 1 Tahun 2025 menjadi kunci dalam mencegah potensi masalah yang bisa mengganggu jalannya demokrasi,” tegas HBM.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih bukan hanya tanggung jawab formal kelembagaan, tetapi juga tanggung jawab moral bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. Dengan data pemilih yang valid, proses penyelenggaraan pemilu kedepan akan lebih kredibel, dan tingkat partisipasi masyarakat bisa ditingkatkan.

HBM menambahkan, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melakukan koordinasi intensif dengan KPU setempat, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan terbuka, transparan, dan partisipatif. “Jangan ragu untuk melakukan pencegahan sejak dini. Lakukan pendampingan, pemantauan, dan pastikan semua proses tercatat dengan baik,” katanya. (Ramona)