oleh

Bahaya Laten Perundungan

Oleh : Mico P

Kasus perundungan siswa banyak terjadi beberapa waktu terakhir di Lampung. Yang paling mengenaskan kasus perundungan berujung tewasnya seorang siswa SMP
di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (29/9).

Siswa SMP berinisial JS (13) tewas setelah mengalami luka serius akibat ditusuk menggunakan gunting.

Keterangan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata, mengungkapkan insiden bermula sekitar pukul 10.20 WIB ketika korban mendatangi ruang kelas pelaku berinisial SR.

Dari informasi yang dimuat sejumlah media, peristiwa ini berawal dari perundungan. Korban JS disebut kerap melakukan perundungan terhadap pelaku SR, termasuk sering menantangnya berkelahi.“Informasi soal dugaan perundungan ini masih kami dalami,” katanya Febian, (Liputan6.com).

Di Bandar Lampung baru-baru ini juga heboh kasus dugaan perundungan terhadap MR siswi SMAN 9 Kota Bandarlampung. Meski pihak sekolah membantah adanya perundungan, tapi masalah ini membuat siswi tersebut enggan bersekolah.

Kasus dugaan perundungan dan kekerasan juga terjadi disekolah swasta terbilang elit, yakni siswa di Sekolah Global Madani, Bandarlampung. Kasus ini berujung pada pelaporan ke Polisi oleh orang tua korban ke Polsek Kedaton pada 9 Agustus 2025 dengan nomor laporan STPLP/B/668/VIII/2025/SPKT/POLSEK KEDATON.

Rentetan kasus perundungan ini tak bisa dianggap hanya masalah biasa. Tapi itu adalah alarm yang mengingatkan adanya bahaya laten. Bahaya ini bisa muncul kapan saja dan di sekolah mana saja jika tidak ada penanganan yang komprehensif.

Sebab perundungan, bulliying atau apapun sebutaannya tak hanya menimbulkan ekses negatif jangka pendek, tapi juga memiliki dampak jangka panjang pada generasi muda.

Lembaga PBB yang mengurusi masalah anak UNICEF, telah menjabarkan secara detail dampak negatif perundungan yang bertahan lama pada korban, memengaruhi kesehatan mental, emosi, fisik, serta pendidikan dan kesejahteraan secara keseluruhan.

Secara nasional sudah terdapat banyak regulasi tentang penanggulangan perundungan. Mulai dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk perundungan. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah, mewajibkan pembentukan satuan tugas untuk pencegahan perundungan.

Namun pada realitasnya praktik perundungan ini masih banyak terjadi. Keberadaan satuan tugas dan kebijakan untuk pencegahan serta penanganan kasus perundungan nampaknya belum maksimal dalam melakukan deteksi dini untuk pencegahan perundungan.

Pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan harus mulai memikirkan sistem pencegahan dini terhadap bahaya laten ini secara lebih konkret.

Dalam langkah taktis, penanggulangan perundungan bisa dimulai dari
Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mewajibkan setiap sekolah dan lembaga pendidikan memiliki sistem dan aturan yang jelas dan tegas termasuk sanksi berat terhadap pelaku perundungan.

Begitu juga guru dan staf pengajar harus diberi pelatihahan agar bisa mengenali, menangani, dan mencegah perundungan.

Sementara untuk upaya strategis salah satunya adalah penguatan pendidikan karatekter. Pendidikan karakter merupakan pondasi kuat dalam membentuk siswa yang memiliki empati tinggi.

Semua pihak harus paham, bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan tak terbatas pada penanaman ilmu pengetahuan agar peserta didik pintar. Tapi juga bertanggung jawab dalam mencetak generasi muda yang bermoral baik, berakhlak baik, dan berempati tinggi.

Membentuk karakter siswa yang bermoral harus berjalan beriringan dengan upaya mencerdaskan siswa. Karena keduanya sama pentingnya. Tak boleh saling meninggalkan.

Dengan pendidikan karakter diharapkan siswa memiliki empati yang tinggi sehingga tak mudah tersulit emosi, tak mudah merendahkan dan menghina orang lain. Sehingga salah satu penyebab perundungan bisa di kikis. Selebihnya peran orang tua dibutuhkan untuk membentuk dan mengontrol kehidupan sosial dan keseharian siswa..Wassalam.