Harianpilar.com, Bandarlampung – Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tanggal 24 Februari 2020 Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan tahun 2020-2024 telah berakhir. Namun Komisioner KI Lampung masih menjabat, dan belum ada seleksi Komisioner KI Lampung yang baru.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.La, jika merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Tanggal 24 Februari 2020 Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan tahun 2020-2024, maka perlu dilakukannya pembaharuan anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung tersebut untuk masa jabatan 2024-2028.
Ahadi Fajrin mengingatkan pentingnya peran Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk membentuk pemahaman dan opini yang baik pada masyarakat.=
“Mengingat peran KI dalam era globalisasi saat ini sangat berpengaruh dalam menggiring opini publik serta memberikan informasi dalam segala bidang, baik untuk informasi Politik, ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan hukum,” ungkapnya.
Ahadi Fajrin menerangkan bahwa Komisi Informasi mempunyai peran penting dan strategis untuk mewujudkan terciptanya pelayanan dalam bidang informasi kepada publik, baik yang berbentuk data, info grafis maupun informasi-informasi penting yang dibutuhkan publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
“Ya kalo bicara sah atau tidaknya terkait uang yang mereka makan, kembali kesadaran mereka yang menjabat, kalo mereka sadar itu bukan haknya karena masa jabatan mereka sudah habis kalo warga negara yang baik harusnya mengembalikan,”tandasnya.
Diketahui, meskipun SK Gubernur Lampung telah habis para komisioner masih dijabat orang lama seperti Erizal masih menjabat selaku Ketua, Syamsurrizal selaku anggota, Dery Hendryan anggota dan Ahmad Alwi Siregar juga masih selaku anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai pemilihan atau seleksi ulang untuk jabatan Komisioner di Komisi Informasi Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Basuki Rahmat nomor 29, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Para komisioner belum dapat dikonfirmasi dan sikap yang terkesan tak terbuka atau tidak transparan nampak ketika awak media berusaha mengkonfirmasi guna keberimbangan berita, staf pos penerima tamu hingga staf lainnya menyampaikan jika ingin bertemu dan wawancara para komisioner harus bersurat atau di agendakan terlebih dahulu. (*)









