Harianpilar.com, Tanggamus – Kapolda memerintahkan para Kapolres jajaran untuk bertemu dengan para bupati, walikota, dan ketua DPRD, membahas tentang larangan atau batasan untuk menggelar hiburan organ tunggal pada malam hari.
“Pembatasan jam operasional orgen tunggal ini merupakan langkah kontrol terhadap organ tunggal sepanjang siang hari saja. Ini bukan menghambat masyarkat mencari nafkah. Tapi untuk mengantisipasi datangnya mudarat celaka, pembunuhan,” kata Kapolda Lampung, Brigjen Edward Syah Pernong.
Kapolda juga mensinyalir, dibeberapa Kapubaten Kota, seperti wilayah Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Pesawaran merupakan daerah penyebaran narkoba yang dilakukan pada acara orgen tunggal. Brigjen Edward Syah Pernong menegaskan beberapa wilayah tersebut disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba ketika ada hiburan organ tunggal yang dilakukan sampai malam hari. “Selain daerah yang disebutkan, daerah lain tidak menutup kemungkinan banyak terdapat transaksi narkoba pada orgen tunggal, diantaranya Tulangbawang Barat, dan Tulangbawang. Orang yang pakai narkoba emosinya tidak stabil. Ini terbukti, terjadi di Tanggamus, akibatnya satu orang meninggal, tersangkanya positif konsumsi narkoba,” kata Edwarsyah Pernong.
Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan sebelum terjadi peristiwa tersebut, diwilayah Tanggamus memang sudah diberlakukan aturan larangan organ tunggal pada malam hari. “Kami akan sosialisasikan kembali, memanggil para kepala pekon, serta memerintahkan bhabinkamtibmas agar memberikan informasi kepada masyarakat, terkait hal ini. Sebelumnya sudah ada batasnya, hanya sampai pukul 18.00 saja,” kata Namora.
Sementara itu, Kapolres Lampung Barat AKBP Andy Kemala mengatakan selama ini telah meinghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan hiburan orgen tunggal pada malam hari. “Iya paling lama sampai jam 10 malam. Dalam izin keramaian memang tidak tertera kalau batasan operasional orgen tunggal, hanya ijin keramaian, siang dan malam hari,” kata Andy Kemala kepada Lampung Post, di Mapolda Lampung, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo.
Dono Sembodo mengaku telah memanggil para pemilik orgen tunggal diwilayah Lampung Tengah. Sebanyak 141 pemilim orgen tunggal telah diberitahukan batasan waktu operasional sampai pukul 18.00. “Sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Ya masih ada satu dua yang melanggar,” kata dia.
Sementara Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan menyatakan pihaknya bersama instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, praktisi hukum dan lainnya mesti mengkaji lebih dalam terkait ide yang menarik dari Kapolda Lampung untuk membuat perda pelarangan orgen tunggal di malam hari. “Ini (Perda,red) sebenarnya ide yang menarik dari Kapolda. Namun, kami mesti mengkaji lebih jauh lagi untuk dibuat menjadi perda. Kalau ini diterapkan menjadi perda, penindakannya oleh Polisi Pamong Praja. Sementara ekses negatif seperti narkoba, perkelahian itu yang menangani kepolisian,” katanya kepada wartawan.
Bambang menambahkan untuk aturan seperti izin keramaian hingga pukul 18.00 dari pihak kepolisian setempat sebenarnya sudah ada. Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya sangat sulit diterapkan dan masih banyak yang melanggar. Menurut dia, yang terpenting justru ketegasan dari kepolisian dan kesadaran pihak yang memiliki hajatan untuk menaati aturan tersebut. “Ya itulah justru ketegasan itu yang sangat sulit diterapkan. Apakah misalnya ada acara khitanan, kawinan, dan lainnya harus dibubarkan begitu saja. Tidak tentunya. Sosialisasi terhadap aturan itu juga harus makin gencar dilakukan,” katanya (joe/nt/lp)









