Harianpilar.com, Pringsewu – Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan menyampaikan dua terdakwa dalam perkara ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan.
Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut: pertama, Tri Prameswari. Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp268.243.996, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti. Biaya perkara sebesar Rp5.000
Kemudian kedua, Rustiyan. Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp215.218.680, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi, yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., tersebut menunda sidang yang dijadwalkan kembali pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (Rls)









