Harianpilar.com, Bandar Lampung – Tak ada ruang bagi rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 30 Oktober 2026 itu berlaku secara nasional, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Polda Lampung memastikan aturan tersebut diberlakukan secara tegas terhadap seluruh personel di wilayah hukumnya. Tidak hanya di lingkungan kantor kepolisian, anggota juga dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik di luar lingkungan kerja.
Larangan ini menjadi perhatian serius karena perangkat vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Salah satu zat yang menjadi sorotan adalah Etomidate, yang dapat terkandung dalam cairan maupun cartridge rokok elektrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Persoalannya, secara kasatmata sulit membedakan cairan vape biasa dengan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi zat narkotika.
Surat edaran Kapolri tersebut juga menyoroti risiko kesehatan penggunaan vape. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran menyebutkan adanya temuan gangguan kesehatan, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin dan gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.
Selain aspek kesehatan dan ancaman penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja kepolisian dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu kenyamanan, serta bertentangan dengan norma kesopanan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, kebijakan Kapolri tersebut berlaku penuh di lingkungan Polda Lampung dan seluruh jajaran.
Ia menyampaikan, seluruh personel wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik, tanpa terkecuali, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan disiplin internal, pembentukan profesionalisme anggota, serta dukungan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Dalam ketentuannya, pelanggaran oleh Pegawai Negeri pada Polri akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan ditegur serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.
Pemberlakuan larangan secara nasional ini menegaskan bahwa disiplin personel Polri tidak hanya diukur ketika mengenakan seragam dan menjalankan tugas. Kepatuhan terhadap kebijakan institusi juga menjadi tuntutan di luar lingkungan kedinasan.
Polda Lampung berharap seluruh personel dapat menjadi teladan dalam menaati aturan, sekaligus menjaga institusi kepolisian tetap sehat, tertib, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Ramona)









Komentar