Harianpilar.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali dianugerahi Grand Baznas Awards 2026 sebagai kepala daerah pendukung zakat terbaik.
Penghargaan ini menjadi kali kedua bagi Mirza setelah menerima anugerah serupa pada 2025, sekaligus menandai apresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terhadap dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan zakat.
Kepastian penganugerahan tersebut tertuang dalam surat resmi Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid Nomor T/4866/DPEN-DPDK/KETUA/KD.02.05/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Penghargaan dijadwalkan diserahkan pada Kamis (15/10/2026) di Jakarta, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas seluruh Indonesia pada 13–15 Oktober 2026.
Baznas RI memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan jajaran Baznas di berbagai tingkatan yang dinilai berkontribusi terhadap pengelolaan serta pengembangan zakat di Indonesia. Rakornas tahun ini mengusung tema *“Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”*.
Mirza menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada Provinsi Lampung. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan para muzaki, mustahik, serta seluruh pihak yang mengawal pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
“Terima kasih Baznas RI, terima kasih muzaki, terima kasih mustahik yang ikut mengawal pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sehingga berdampak dan tepat sasaran. Semoga kepercayaan ini menambah keberkahan bagi Provinsi Lampung lebih maju lagi,” kata Mirza.
Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyambut positif penghargaan tersebut. Ia menyebut dukungan Gubernur terhadap penghimpunan ZIS dan pendistribusian bantuan kepada mustahik menjadi salah satu faktor penting dalam penguatan program zakat di Lampung.
“Pak Gubernur mendukung full kinerja pengumpulan ZIS serta pendistribusian berdampak kepada mustahik, seperti program zakat produktif, bantuan pangan kelompok rentan, serta beasiswa tahfiz Quran; satu desa satu hafiz Quran,” ujar Iskandar.
Program-program tersebut diarahkan agar zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Melalui zakat produktif, penerima manfaat diharapkan memperoleh dukungan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, sementara bantuan pangan dan beasiswa keagamaan menyasar kebutuhan kelompok masyarakat yang memerlukan perhatian.
Penghargaan untuk Gubernur pada 2026 ini melanjutkan capaian serupa yang diterimanya dalam rangkaian Rakornas Baznas di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Dalam penyelenggaraan Baznas Awards 2026, Baznas RI melibatkan delapan tokoh dari berbagai bidang sebagai dewan juri. Mereka terdiri atas Prof. Dr. Purn. Jenderal TNI Dudung Abdurachman; TB. Ace Hasan Syadzily; Prof. Dr. Arif Satria; Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur; Agus Fatoni; Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh; Indra Sjafri; serta Arzeti Bilbina Setyawan.
Dewan juri terlibat dalam rapat pleno pada Rabu (30/9/2026) untuk membahas kriteria penilaian dan calon penerima penghargaan. Keterlibatan unsur pemerintahan, akademisi, keagamaan, olahraga, dan legislatif dimaksudkan untuk menghadirkan beragam perspektif dalam proses penilaian.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menjelaskan, Baznas Awards merupakan bentuk apresiasi kepada lembaga, pemerintah daerah, organisasi, dan tokoh yang berkontribusi dalam pengelolaan serta pengembangan zakat nasional.
Salah satu juri eksternal, Ace Hasan Syadzily, juga menyampaikan bahwa pembahasan pleno mencakup kriteria penilaian serta institusi dan figur yang dipertimbangkan sebagai penerima penghargaan.
Penganugerahan ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat ekosistem zakat, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memastikan penyaluran dana ZIS memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Lampung, penghargaan tersebut menjadi momentum untuk memperluas kolaborasi pemerintah daerah, Baznas, muzaki, dan masyarakat agar zakat semakin berperan dalam pemberdayaan ekonomi, perlindungan kelompok rentan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (*)










Komentar