Harianpilar.com, Tanggamus – AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terduga pelaku utama pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Wonosobo itu dilumpuhkan petugas Polsek Wonosobo bersama Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus karena berusaha mengelabui petugas dan melawan saat pengembangan barang bukti.
Terduga pelaku berinisial AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2026, pagi di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah pihaknya menangkap 3 penadah dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban Dwi yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya di Pekon Kalirejo, Wonosobo” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Sabtu 10 Oktober 2026.
Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban Dwi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan hasil pencurian tersebut kemudian dijual dan berpindah tangan melalui beberapa orang sebelum akhirnya ditemukan kembali.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, sepeda motor tersebut awalnya dijual kepada seorang pria berinisial AM yang berdomisili di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan itu kemudian dijual kembali kepada MZ, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Semaka, sebelum diteruskan kepada AZ warga Pekon Balak yang tinggal di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo.
“Motor tersebut mulanya dijual kepada AG seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya dijual kepada AZ seharga 3,4 juta melalui perantara ML warga Pekon Balak yang berdomilisi di Pekon Ngarip Wonosobo,” ujarnya.
Kapolsel mengkungkapkan, dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.
Berdasarkan pengakuan AR dan catatan, ia mengakui terkait dugaan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus, termasuk Polsek Wonosobo dan Polsek Kota Agung.
“Untuk pengakuan tersangka tersebut, kami masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran serta Polres Pringsewu,” ucapnya.
Kini atas perbuatannya, tersangka AR alias Yan Toyek bersama barang bukti di tahan di Mapolsek Wonosobo, Polres Tanggamua, terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Rls)










Komentar