Harianpilar.com, Bandar Lampung – Aksi kejar-kejaran yang terjadi di sekitar fly over MBK, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis sore, 1 Oktober 2026, sempat menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial.
Peristiwa tersebut ternyata merupakan bagian dari upaya penangkapan yang dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terhadap seorang pria yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Mobil tersebut diketahui milik Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial R.G. diduga membawa mobil tersebut setelah sebelumnya menawarkan diri untuk membeli kendaraan milik korban.
Kasus ini bermula ketika Anthon Ferdiansyah hendak menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Mengetahui kendaraan tersebut akan dijual, R.G. kemudian mendatangi rumah korban dan menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil tersebut.
Keduanya kemudian melakukan pembicaraan hingga mencapai kesepakatan mengenai harga kendaraan.
Setelah kesepakatan tercapai, mobil Fortuner tersebut diserahkan kepada R.G. Namun, pembayaran sebagaimana yang telah disepakati ternyata tidak kunjung dilakukan.
Korban disebut telah memberikan tenggang waktu kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran kendaraan tersebut tetap tidak diselesaikan.
Merasa dirugikan, Anthon kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Lampung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, perkara kemudian digelar oleh penyidik.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap terduga pelaku dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
Upaya penangkapan kemudian dilakukan oleh anggota Subdit 3 Jatanras Polda Lampung pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Namun, proses penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah.
Saat hendak diamankan, R.G. diduga berhasil melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran tersebut terjadi hingga diwilayah baypas dan Untung Suropati Bandar Lampung
Dalam pengejaran tersebut, terduga pelaku ahirnya menghentikan kendaraannya di salah satu rumah mewah yang berada di kawasan Untung Suropati, Bandar Lampung. Rumah mewah itu diduga milik oknum pejabat.
R.G. kemudian diduga melompati pagar rumah tersebut dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Upaya petugas untuk mengamankan terduga pelaku pun belum membuahkan hasil. R.G. berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara Anthon Ferdiansyah membenarkan peristiwa tersebut.”Iya saya korban dan pelapornya. Waktu polisi mengejar pelaku, saya juga ikut dan menyaksikan,” ujar Anton pada Harian Pilar.
Anton sangat mengapresiasi upaya Polda Lampung mengusut kasus itu dan mengejar pelaku. Anton berharap kasus ini cepat selesai dan pelaku ditangkap.
Hingga saat ini, aparat Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap R.G.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.(*)










Komentar