oleh

Kabupaten/Kota Harus Proaktif Dalam Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung didesak proaktif dalam mempercepat proses penyelesaian konflik agraria. Sebab kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam menuntaskan konflik agraria yang sudah berlangsung lama.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, mengatakan, konflik agraria yang ada di Lampung merupakan konflik yang sudah berlangsung lama. Namun selama ini penyelesaiannya masih belum tuntas. Sehingga sewaktu-waktu muncul menjadi gejolak.

“Penyelesaian konflik agraria memang tidak bisa lagi parsial. Karena jadi seperti api dalam sekam, sehingga sering membara begitu ada pemantik,” ungkapnya, Rabu (16/9).

Wacana pembentukan tim percepatan penyelesaian konflik agraria dinilai sebagai langkah tepat. Namun kabupaten/kota harus ambil peran besar karena bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak yang berkonflik.

“Gagasan Gubernur Lampung itu harus disambut oleh pemda kabupaten/kota dengan cepat. Penyelesaian konflik agraria ini sejatinya ujung tombaknya ya kabupaten/kota, mereka yang punya wilayah,” terang Yudianto.

Tim percepatan itu, jelasnya, selain harus melibatkan unsur-unsur yang memiliki kaitan, juga harus merumuskan langkah penyelesaiian yang komprehensif dan berkeadilan. Sehingga semua pihak bisa menerima dan konflik tidak muncul lagi di kemudian hari.

“Jangan berpangku tangan. Bupati/walikota yang daerahnya memiliki konflik agraria harus proaktif. Jangan nunggu konflik besar dulu baru bergerak. Dan juga jangan hanya mengandalam unsur Provinsi yang menyelesaikan. Ini butuh peran aktif semua pihak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat penyelesaian konflik pertanahan dan agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Salah satunya mendorong pemerintah kabupaten/kota membentuk tim penyelesaian konflik yang melibatkan berbagai unsur.

Dari sekitar 47 konflik agraria yang teridentifikasi, kurang lebih 45 persen telah berhasil diselesaikan, sementara konflik yang tersisa terus ditangani melalui dialog, mediasi dan pendekatan persuasif.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Potensi Konflik dan Reforma Agraria di Wilayah Provinsi Lampung, Senin (14/9/2026).

Mirza mengatakan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah tidak hanya dituntut menyelesaikan konflik yang sudah terjadi, tetapi juga harus membangun mekanisme yang mampu mencegah persoalan serupa terulang.

“Setiap konflik perlu kita lihat secara utuh. Data harus diverifikasi, persoalan dipetakan, kemudian solusi dicari bersama. Jangan sampai kita hanya menyelesaikan masalah hari ini, tetapi persoalan yang sama kembali muncul di kemudian hari,” ujar Mirza.

Menurutnya, pendekatan dialog dan mediasi harus menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian konflik. Namun, seluruh tahapan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita mengedepankan dialog, mediasi dan pendekatan persuasif. Tetapi semuanya tetap harus berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Kepastian hukum menjadi penting agar penyelesaian yang dilakukan benar-benar memberikan rasa keadilan,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan konflik, Mirza mendorong pemerintah kabupaten/kota membentuk tim penyelesaian konflik yang melibatkan berbagai unsur.

Tim tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Pelibatan unsur tersebut dinilai penting karena persoalan agraria memiliki karakter berbeda di setiap wilayah.

“Saya mendorong kabupaten dan kota membentuk tim penyelesaian konflik. Libatkan semua pihak, termasuk aparat, akademisi, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dengan begitu, persoalan dapat dilihat dari berbagai perspektif dan penyelesaiannya lebih komprehensif,” kata Mirza.

Pemprov Lampung bersama Polda Lampung dan pemerintah kabupaten/kota juga berkomitmen membangun mekanisme penyelesaian yang adil, transparan, terkoordinasi dan sesuai hukum.

Gubernur berharap penyelesaian konflik tidak dilakukan secara parsial atau sekadar meredam persoalan dalam jangka pendek.

“Yang kita cari bukan hanya penyelesaian konflik, tetapi solusi yang permanen. Karena itu, setiap data harus jelas, persoalan harus dipetakan dan semua pihak harus duduk bersama mencari jalan keluar,” ujarnya.

Bagi Pemprov Lampung, penyelesaian konflik agraria juga berkaitan erat dengan kepastian hukum dan iklim pembangunan daerah.

Kepastian status dan pemanfaatan lahan menjadi salah satu fondasi penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha.

“Kepastian hukum merupakan fondasi penting. Ketika persoalan pertanahan dapat diselesaikan dengan baik, masyarakat mendapatkan kepastian, dunia usaha mendapatkan kejelasan, dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih kondusif,” ujar Mirza.

Karena itu, Pemprov Lampung menargetkan penanganan konflik agraria terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Penyelesaian kasus tidak hanya diarahkan untuk mengakhiri sengketa, tetapi juga memperbaiki tata kelola pertanahan.

“Kita ingin tata kelola pertanahan di Lampung semakin tertib, adil dan berkelanjutan. Ini bukan pekerjaan satu instansi, melainkan pekerjaan bersama,” tegasnya.

Dengan sekitar 45 persen dari 47 konflik telah diselesaikan, Pemprov Lampung kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menuntaskan konflik yang masih tersisa.

Pemerintah berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat penyelesaian sekaligus mencegah munculnya konflik baru.

Targetnya bukan sekadar mengurangi angka konflik, tetapi menghadirkan kepastian hukum, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lampung. (*)

Komentar