Harianpilar.com,Bandarlampung- Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa (14/7), menolak pembangunan sejumlah infrastruktur di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Mereka menilai pembangunan tower, jalan beton, serta pembukaan lahan (land clearing) berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang dilindungi, termasuk Gajah Sumatera.
Koordinator aksi, Sudirman Dewa, mengatakan, TNWK merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi strategis menjaga keanekaragaman hayati. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan harus dilakukan secara hati-hati dan didukung kajian ilmiah yang komprehensif.
“Kami meminta pemerintah mengevaluasi dan mengawasi seluruh kegiatan pembangunan di TNWK karena berpotensi merusak ekosistem bahkan mengancam kehidupan satwa di dalamnya,” tegas Sudirman.
Massa mempersoalkan pembangunan tower, bangunan berbahan besi, serta jalan beton yang disebut mencapai sekitar 17 kilometer. Proyek tersebut juga disebut melibatkan pembukaan lahan dan penebangan pohon-pohon yang telah tumbuh puluhan tahun.
Menurut mereka, perubahan bentang alam itu dikhawatirkan memutus jalur jelajah Gajah Sumatera, mengganggu habitat satwa liar, dan mengubah keseimbangan ekosistem hutan.
Aksi juga menyoroti perlunya keterbukaan pemerintah terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian ekologis, serta hasil penelitian yang menjadi dasar pembangunan di kawasan konservasi tersebut.
Sudirman mengaitkan kekhawatiran masyarakat dengan kematian gajah jantan Indra pada Juni 2026. Meski pihak pengelola TNWK menyatakan kematian satwa itu disebabkan faktor usia dan kondisi kesehatan, masyarakat meminta seluruh aktivitas pembangunan dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap habitat satwa.
Hingga berita ini ditulis, Balai Taman Nasional Way Kambas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat maupun proyek pembangunan yang dipersoalkan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (*)









Komentar