oleh

Tenaga Ahli dan Ajudan Non-ASN Jadi Temuan, Kinerja Inspektur Pringsewu Disorot

Harianpilar.com, Primgsewu – Kinerja Inspektur Kabupaten Pringsewu, M. Akbar Sholeh, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Ia dinilai kurang cakap dalam menjalankan fungsinya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait polemik pengangkatan empat Tenaga Ahli Bupati serta sembilan ajudan Bupati dan Wakil Bupati dari unsur non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Kebijakan pengangkatan tersebut sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD Pringsewu karena dinilai berseberangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang Kepala Daerah mengangkat Tenaga Ahli, Staf Khusus, maupun Tim Pakar di luar mekanisme yang berlaku.

​Keberadaan para tenaga ahli dan ajudan non-ASN tersebut dinilai berpotensi pemborosan anggaran daerah karena terkesan dipaksakan.

Selain masalah efisiensi, proses pengangkatan mereka diduga kuat menabrak aturan Pengadaan Barang dan Jasa, yang seharusnya melalui mekanisme lelang guna menguji keahlian masing-masing secara transparan.

​”Selain pemborosan anggaran, mekanisme pengangkatan Tenaga Ahli dan Ajudan Bupati dan Wakil Bupati Non-ASN tersebut jelas telah melanggar mekanisme aturan yang ada,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis, baru-baru ini.

​Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait peran Inspektur Pringsewu selaku pimpinan APIP. Ia dituding sengaja membiarkan dugaan pelanggaran aturan tersebut berlangsung hingga lebih dari satu tahun tanpa memberikan teguran ataupun saran tertulis yang tegas demi melindungi kepala daerah dari potensi masalah hukum.

Atas dasar itulah, Bupati didesak untuk segera mengevaluasi total kinerja dan kecakapan Inspektur yang dianggap tidak berani mengambil tindakan tegas sesuai regulasi demi menyelamatkan keuangan daerah.

​Menanggapi tudingan tersebut, Inspektur Kabupaten Pringsewu, M. Akbar Sholeh, membenarkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan dan pihak DPRD Pringsewu sudah mengeluarkan rekomendasi formal.

Kendati demikian, Akbar berdalih bahwa kehadiran para tenaga ahli tersebut sangat dibutuhkan dan memberikan dampak positif bagi jalannya roda pemerintahan di Pemkab Pringsewu.

​”Sangat bagus buat Pringsewu, Tenaga Ahli sangat dibutuhkan. Hanya soal mekanisme pengangkatan para Tenaga Ahli ini saja yang perlu diperbaiki,” kata Akbar saat ditemui di ruang kerjanya.

​Akbar bahkan mencontohkan salah satu tenaga ahli yang direkrut memiliki rekam jejak mumpuni karena diklaim pernah menjadi tenaga ahli Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menurutnya, kontribusi dan kesediaan figur tersebut untuk membantu kemajuan Kabupaten Pringsewu justru patut diapresiasi, sehingga ia menegaskan kembali bahwa tidak ada yang salah dengan keberadaan tenaga ahli tersebut melainkan hanya persoalan perbaikan prosedur administrasi semata.(*)

Komentar