Harianpilar.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Kantor Branch Akademi Center Ruang Guru di Kecamatan Kalianda. Seorang pria berinisial D.K.S. (29), warga Kecamatan Kalianda, ditangkap dua hari setelah diduga membobol kantor bimbingan belajar tersebut dan membawa kabur sejumlah perangkat elektronik senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Pelaku yang kami amankan berinisial D.K.S. (29), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” kata IPTU Sulyadi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.17 WIB di Kantor Branch Akademi Center Ruang Guru, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban, Nur Avi Febriyani (25), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Sidomulyo, melaporkan hilangnya sejumlah inventaris kantor berupa satu unit laptop HP Pavilion, satu unit proyektor merek InFocus, dan satu unit tablet Huawei MatePad T8.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan cara merusak teralis besi jendela di sisi kanan bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku kembali membobol dinding berbahan gypsum atau GRC, kemudian merusak pintu ruang office untuk mengambil barang-barang yang tersimpan di dalam loker.
Akibat kejadian tersebut, PT Ruang Raya Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria bertubuh besar yang mengenakan jaket biru dongker, kaus merah marun, dan celana pendek.
Informasi tersebut menjadi petunjuk awal bagi Unit Reskrim Polsek Kalianda hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Zairul Fikri kemudian bergerak bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kalianda.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rls)










Komentar