Harianpilar.com, Bandarlampung- Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Kenaikan tarif yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen dinilai membebani masyarakat dan perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan pengguna jalan.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026), sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah dan pengelola jalan tol memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat terkait lonjakan tarif tersebut.
“Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah maupun badan usaha jalan tol,” tegas Mukhlis usai RDP.
Menurut Mukhlis, ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar saat ini dikelola PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) di bawah PT Rafflesia Investasi Indonesia, sedangkan ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung masih dikelola PT Hutama Karya.
Ia mengakui kebijakan tarif merupakan kewenangan pemerintah sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Namun demikian, DPRD tetap meminta dilakukan evaluasi sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas tol, mulai dari kondisi rest area, fasilitas pendukung, hingga kualitas pelayanan yang dinilai masih perlu ditingkatkan agar sebanding dengan tarif yang dibayarkan pengguna jalan.
Sementara itu, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah melalui Keputusan Menteri, bukan keputusan badan usaha jalan tol.
Menurutnya, mekanisme penyesuaian tarif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta forum pembahasan bersama pemerintah daerah.
Charles memastikan seluruh masukan yang disampaikan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pemerintah. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, peluang penurunan tarif dinilai sangat kecil karena penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol.
Ia juga mengungkapkan volume kendaraan sempat mengalami penurunan setelah tarif baru diberlakukan, tetapi kembali normal sekitar dua pekan kemudian. Data tersebut akan disampaikan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama.
RDP tersebut menegaskan komitmen DPRD Lampung untuk terus mengawal kebijakan pelayanan jalan tol agar tidak hanya memperhatikan aspek investasi, tetapi juga menjamin keterjangkauan tarif dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. (*)










Komentar