Harianpilar.com, Metro – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Metro, Lampung, ditangkap. Ketiga pelaku ditangkap sepekan setelah aksi pengeroyokan yang membuat korban mengalami sejumlah luka hingga tak sadarkan diri.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial NM (18), DK (18), dan AS (22). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (3/7/2026) petang.
“Tim Tekab 308 Presisi lebih dulu mengamankan tersangka DK di kawasan Pasar Shopping Metro. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni NM dan AS,” kata Rizky, Sabtu (4/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pasar Shopping Metro.
“Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DK beserta barang bukti berupa sebuah helm berwarna abu-abu. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya dua tersangka lainnya, yakni NM dan AS, berhasil diamankan di lokasi berbeda,” terang Kasat saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/7/2026).
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis senjer yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Seluruh tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri Ultras Perintis, yang disebut berasal dari salah satu sekolah kejuruan di Kota Metro. Polisi pun masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang ikut berada di lokasi saat kejadian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menyempurnakan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” beber Kasat.
Fenomena kelompok yang mengatasnamakan “Gangster” belakangan memang kerap meresahkan masyarakat. Dengan nama yang terdengar sangar, sebagian anggotanya justru memilih mencari pengakuan melalui aksi kekerasan di jalan. Padahal, keberanian tidak pernah diukur dari seberapa banyak orang yang dikeroyok, melainkan dari kemampuan bertanggung jawab atas setiap tindakan. (Rls)










Komentar