Harianpilar.com, Bandarlampung- Dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput sidang korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam tindakan yang dialami reporter Tribun Lampung, Bayu Saputra, dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut pelaku.
Dalam pernyataan sikap resmi Nomor 01/PS/PFI-LPG/VII/2026 yang diterbitkan Jumat (3/7), PFI Lampung menilai tindakan memukul alat kerja wartawan, menghalangi pengambilan gambar, hingga intimidasi verbal merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menegaskan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi karena merupakan serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” tegas Juniardi, Jumat (3/7).
PFI Lampung juga mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, termasuk intimidasi maupun kekerasan, dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menurut Juniardi, ruang persidangan dan lingkungan pengadilan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh pihak, termasuk jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat mengusut pelaku agar tidak muncul preseden buruk bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di Lampung,” ujar Juniardi.
PFI Lampung mendesak Polda Lampung segera mengidentifikasi dan menindak tegas oknum berkacamata hitam yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan, sekaligus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti.
Selain itu, organisasi profesi pewarta foto tersebut meminta Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengevaluasi sistem pengamanan selama persidangan agar jurnalis, baik pewarta tulis maupun pewarta foto dan video, dapat bekerja tanpa ancaman atau intervensi dari pihak mana pun.
PFI Lampung juga menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan siap memberikan pendampingan moral maupun hukum bersama organisasi pers lainnya hingga perkara tersebut ditangani secara tuntas. (*)










Komentar