oleh

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Demo Besar-besaran

Harianpilar.com, Mesuji – Perseteruan hukum soal tanah transmigrasi di enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, memasuki babak baru.

Ribuan warga transmigran mengancam akan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung dalam dua pekan mendatang jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi.

Ancaman tersebut disampaikan setelah berbagai upaya damai dan koordinasi dengan pemerintah dinilai belum membuahkan hasil maksimal. Masyarakat berasal dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo merasa hak atas tanah mereka telah dikuasai PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) yang merupakan bagian dari Lambang Jaya Group sejak tahun 1992.

Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi, Gindha Ansori Wayka, menyatakan hal tersebut usai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung pada Sabtu (27/6/2026).

“Tim Advokasi sedang konsolidasi di tingkat bawah. Masyarakat berencana menduduki lahan mereka yang dikuasai PT PAL. Namun sebelum itu, mereka akan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung terlebih dahulu untuk meminta perhatian dan belas kasih Pemerintah Provinsi Lampung agar hak transmigran dikembalikan secepatnya,” ujar Gindha.

Gindha yang didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan menjelaskan bahwa aksi pendudukan ini menjadi bagian dari skenario advokasi untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Menurutnya, tim hukum telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk membatalkan HGU PT PAL dan mengembalikan tanah kepada masyarakat.

Surat serupa juga dikirimkan kepada Menteri Transmigrasi. Tim hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk meminta hearing serta dengan Gubernur Lampung melalui Dinas PMDT. Selain itu, dokumen-dokumen bukti telah diserahkan untuk dibahas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung.

Di samping jalur administratif, masyarakat juga berencana melaporkan PT PAL ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan Surat Hak Penggunaan (SHP)/Surat Keterangan Hak Penggunaan (SKHP) yang dikumpulkan oknum kepala desa pada 1993–1997.

Warga mengaku dokumen tersebut dikumpulkan dengan janji akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun justru diserahkan kepada perusahaan dan hingga kini belum dikembalikan.

Masyarakat juga berencana melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi. Gindha menilai penguasaan tanah transmigrasi oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tahun 1967.

Menurut aturan tersebut, tanah transmigrasi yang tidak digunakan harus dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dikuasai pihak swasta.

“Persoalan ini sudah sangat lama dan sangat merugikan masyarakat transmigran. Kami berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret sebelum aksi pendudukan dilakukan,” tegas Gindha Ansori Wayka.

Aksi yang direncanakan ribuan warga transmigrasi ini dikhawatirkan akan menjadi titik kulminasi dari konflik agraria di Mesuji yang telah berlarut-larut. Pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung dan PT PAL, belum memberikan respons resmi terhadap rencana aksi tersebut.(*)

Komentar