oleh

Membongkar “Mainan” Tender (1). Minim Persaingan, Pemenang Berkontrak “Disembunyikan”

Harianpilar.com, Bandarlampung- Sejumlah aturan yang berkaitan dengan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah diduga sengaja di abaikan. Belakangan terendus, banyak tender proyek yang pelaksanaanya minim persaingan dan terindikasi di kondisikan, lalu pemenang berkontraknya tidak ditampilkan. Padahal aturan mewajibkan pemenang kontrak di tampilkan.

Dari penelusuran Harian Pilar, terdapat banyak proyek pemerintah daerah yang tidak menampilkan pemenang berkontrak dalam sistem LPSE. Praktik melanggar aturan ini terkesan sengaja dilakukan, karena terjadi di banyak paket proyek yang bernilai besar.

Bahkan, terdapat proyek bernilai puluhan miliar pemenang tendernya tidak di tampilkan. Padahal tender proyek itu jelas sangat minim persaingan karena peserta yang memasukkan penawaran hanya satu, dan nilai penawaran hanya turun sedikit dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Seperti tender belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat berupa belanja sewa angkutan udara haji tahun 2026 yang nilainya mencapai Rp28.826.270.000. Proyek ini jelas sudah memiliki kontrak karena kegiatan sudah dijalankan. Namun, hingga kini pemenang berkontraknya tidak di tampilkan. PadahalĀ  proyek ini sangat minim persaingan karena hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran, itupun nilai penurunan penawaran pemenang tender hanya turun Rp29.8 juta atau hanya 0,1 persen dari HPS.

Praktik seperti ini banyak ditemukan pada tender pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Padahal berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia (Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya dari LKPP), Pemenang Berkontrak WAJIB diumumkan di LPSE, bukan hanya pemenang tender saja.

PPK wajib mengisi data kontrak dan mengunggah dokumen digital kontrak di aplikasi SPSE / e-Kontrak yang terintegrasi dengan LPSE.

Mengumumkan pemenang berkontrak adalah kewajiban mutlak. Hal itu merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya di Perpres No. 12 Tahun 2021. Pasal 9 ayat (1) huruf m menyebutkan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas melaksanakan e-reporting pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 tentang pengumuman rencana dan hasil pengadaan mengatur bahwa pengumuman dilakukan secara luas kepada masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE) yang ada di LPSE. Ini mencakup hasil akhir pengadaan (kontrak).

Kemudian, peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Dalam lampiran peraturan ini, diatur secara teknis mengenai prosedur operasional di dalam SPSE. Setelah tender selesai dan PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), PPK wajib menginput data kontrak dan mengunggah (upload) dokumen kontrak ke dalam sistem e-Kontrak pada aplikasi SPSE. Begitu data kontrak tersebut di-publish oleh PPK, sistem secara otomatis akan menayangkan informasi Pemenang Berkontrak pada portal LPSE yang dapat diakses oleh publik.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).\

Sebagai turunan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dokumen pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.

Pasal 11 ayat (1) huruf f (Perki 1/2021) menyatakan secara tegas bahwa Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh Badan Publik meliputiĀ  informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, yang mencakup nama paket, nilai kontrak, pemenang berkontrak, dan jangka waktu.

Sementara PPK proyek belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat berupa belanja sewa angkutan udara haji tahun 2026 hingga berita ini di turunkan belum memberikan jawaban saat di konfirmasi.(*)

Komentar