oleh

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda APBD 2025

Harianpilar.com, Pringsewu – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah. Riyanto menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

“Atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025, alhamdulillah kembali diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Menurut Bupati, raihan opini WTP untuk ke-11 kalinya tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pihak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan agar capaian tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

“Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan serta menunjukkan akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan sumber daya yang dimiliki,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Riyanto juga memaparkan sejumlah indikator dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,241 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,232 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp22,6 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,9 miliar.

Terkait hasil pemeriksaan BPK RI, Bupati mengatakan seluruh rekomendasi yang diberikan telah dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera ditindaklanjuti. Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pringsewu mencatat capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024 sebesar 99,50 persen, yang menjadi nilai tertinggi di Provinsi Lampung.

Selain penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, rapat paripurna DPRD tersebut juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda yang diajukan pemerintah daerah. (Rls)

Komentar